Tanjungpinang (ANTARA News) - Jaminan tunai sebesar Rp500 juta milik perusahaan yang ditetapkan sebagai importir gula di kawasan bebas Batam, Bintan, dan Karimun bisa hangus jika hingga 31 Mei 2011 mereka belum menunaikan kewajibannya.

Gula impor harus masuk kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (FTZ) paling lama 31 Mei 2011 setelah perusahaan ditetapkan sebagai importir gula oleh Badan Kawasan Batam, Bintan dan Karimun, kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kepulauan Riau, Syed Muhamad Taufik, Sabtu.

"Kami mendapat informasi gula yang diimpor dari Thailand dan India tersebut dalam perjalanan ke kawasan bebas di Kepri," ujar Syed.

Menurut dia, persyaratan yang harus dipenuhi importir tidak hanya uang tunai sebesar Rp500 juta sebagai jaminan, melainkan juga jaminan dari bank sebesar Rp9 miliar. Karena itu, Badan Pengusahaan Batam, Bintan dan Karimun menetapkan importir gula yang memiliki pengalaman.

Badan Pengusahaan Batam menetapkan enam perusahaan yang berhak mengimpor 6.000 ton gula, antara lain PT Pembangunan Kepri (BUMD Kepri), PT Putra Kepri Mandiri, Batam Harta Mandiri dan PT Trimarco. Sedangkan Badan Kawasan Bintan dan Karimun menetapkan PT Trimarco dan Putra Kepri Mandiri sebagai importir gula, yang masing-masing daerah mendapat kuota gula impor 1.500 ton.

"Perusahaan yang ditetapkan sebagai importir gula di kawasan bebas itu memiliki pengalaman," ungkapnya.

Perusahaan yang ditetapkan sebagai importir gula tidak dapat memindahkan kewajibannya kepada perusahaan lain. Pengalihan kewajiban kepada perusahaan lain dapat mempengaruhi harga gula di pasaran.

Harga gula impor tidak boleh melebihi 90 persen dari harga gula nasional yang dijual di kawasan bebas. Saat ini harga gula nasional sekitar 10.000/kg, dengan demikian harga gula impor paling mahal dijual kepada masyarakat Rp9.000/kg.

"Perusahaan itu harus melaksanakan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku dan waktu yang telah ditetapkan. Mereka memiliki waktu selama 4 bulan untuk menjual gula tersebut di kawasan bebas," katanya.

(KR-NP/S004)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011