Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait dengan pihak kecamatan.
Medan (ANTARA) - Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan agar organisasi perangkat daerah (OPD) menertibkan gedung yang dibangun tanpa memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di daerah ini.

"Penertiban IMB ini harus kita lakukan secara kolaborasi antara OPD terkait dengan pihak kecamatan setempat," ujar Bobby Nasution, di Medan, Jumat.

Sebab, kata dia lagi, peran kewilayahan diperlukan untuk menertibkan bangunan tanpa memiliki IMB, karena Pemkot Medan menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) meningkat tahun depan.

Pemkot Medan optimistis menargetkan PAD menjadi Rp1,07 triliun dari total RAPBD Kota Medan 2022 yang disetujui DPRD setempat sebesar Rp6,37 triliun lebih.

Wali Kota juga meminta agar pemilik bangunan yang akan berdiri harus disertai dengan pemasangan plang IMB di tempat yang mudah terlihat sesuai bentuk bangunannya di Kota Medan.

"Ini salah satu upaya kita meningkatkan PAD agar Pemkot Medan bisa melaksanakan pembangunan kota, terutama merealisasikan lima program prioritas," kata Bobby.

Kepala Balitbang Kota Medan Irwan Ritonga mengaku terbitnya peraturan daerah dan peraturan wali kota Medan, tentu OPD yang membidangi IMB semakin mengawasi tegaknya peraturan itu.

Namun yang ditemukan di lapangan saat ini banyak bangunan masyarakat, kata dia, baik rumah maupun rumah toko menyalahi peraturan, seperti tidak memiliki IMB maupun menyalahi IMB itu sendiri.

"Sebagian masyarakat tidak mau memasang plang di lokasi atau tak memiliki IMB, karena bangunannya tidak sesuai. Tentunya ini menimbulkan kebocoran potensi PAD Kota Medan," kata Irwan.
Baca juga: Pemkot Medan minta dukungan KPK pungut pajak Centre Point
Baca juga: Pemerintah Kota Medan Bongkar Ruko Langgar IMB

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021