Dengan adanya barcode ini, maka kita bisa melakukan penelusuran, pelacakan dan lainnya untuk mencegah virus COVID-19 Omicron ini
Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mewajibkan tempat hiburan memasang "barcode" peduli lindungi, guna mengantisipasi dan mencegah masuknya COVID-19 Varian Omicron di daerah itu.

"Dengan adanya barcode ini, maka kita bisa melakukan penelusuran, pelacakan dan lainnya untuk mencegah virus COVID-19 Omicron ini," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Sabtu.

Ia mengatakan dalam mengantisipasi masuknya virus COVID-19 Varian Omicron ini, Pemprov Kepulauan Babel telah memberlakukan pemasangan barcode peduli lindungi ini di pelabuhan dan bandara, sehingga petugas di pintu-pintu masuk daerah ini dapat mendeteksi dan melacak para penumpang angkutan laut dan udara ini.

"Tingkat penularan dan penyebaran virus COVID-19 Varian Omicron ini lebih cepat atau lima kali dari varian delta," kata Erzaldi Rosman Djohan .

Sekretaris Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Babel Mikron Antariksa mengatakan seluruh tempat hiburan, pusat perbelanjaan, rumah ibadah dan fasilitas publik lainnya wajib memasang barcode peduli lindungi ini.

"Pagi besok seluruh fasilitas publik ini sudah memasang barcode peduli lindungi ini," katanya.

Ia mengatakan kewajiban memasang barcode peduli lindungi ini berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, sebagai langkah pemerintah mencegah dan menekan penularan COVID-19.

"Bagi pengelola fasilitas publik yang tidak mau memasang barcode ini tentu akan disanksi sesuai aturan berlaku," demikian Mikron Antariksa.

Baca juga: Gubernur Babel minta penjagaan di bandara dan pelabuhan diperketat

Baca juga: Gubernur Babel bentuk timgassus cegah COVID-19 Omicron

Baca juga: Antisipasi COVID-19 Omicron, Babel bentuk satgasus

 

Pewarta: Aprionis
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021