Jeddah (ANTARA News) - Misi delegasi pemerintah Republik Indonesia dalam lawatan ke luar negeri kembali menoreh sejarah. Kali ini menyangkut urusan penempatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.

Masa-masa penempatan TKI di Arab Saudi yang 40 tahun terakhir tanpa "payung hukum" dan ketentuan apapun yang mendasari antara Republik Indonesia (RI) dan Arab Saudi berakhir sejak hari bersejarah di Jeddah, Arab Saudi, pada Sabtu (28/5).

Dalam pertemuan pejabat tinggi (Senior Officials Meeting/SOM) antara pemerintah RI dan Arab Saudi hari itu dan merupakan peristiwa pertama sejak 40 tahun penempatan TKI di Arab Saudi, menghasilkan Pernyataan Kehendak Bersama (Statement of Intens/SoI).

Pernyataan kehendak bersama itu ditandatangani Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh. Jumhur Hidayat, selaku ketua delegasi RI dan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi, Adel Mohammad Fakeih, selaku ketua delegasi Arab Saudi.

Anggota delegasi RI, antara lain Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, Lutfi Rauf, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, Deputi Penempatan BNP2TKI, Ade Adam Noch, dan Deputi Perlindungan BNP2TKI, Lisna Yoeliani Poeloengan.

Selain itu, Duta Besar RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur, Konsul Jenderal RI Jeddah, Zakaria Anshar, Tenaga Profesional Kepala BNP2TKI Bidang Pengembangan Komunikasi Publik, Mahmud F. Rakasima, dan sejumlah ejabat eselon II dari ketiga instansi tersebut.

Sedangkan, anggota delegasi Arab Saudi adalah sejumlah pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Komite Nasional Perekrutan Arab Saudi (Saudi Arabian National Recruitment Committee).

Dalam pernyataan itu disebutkan kedua belah pihak sepakat membentuk komite kerja bersama (joint working committee) untuk merumuskan langkah-langkah guna menyelesaikan persoalan penempatan dan perlindungan TKI.

Tugas utama komite itu, antara lain melakukan telaah terhadap berbagai permasalahan yang berhubungan dengan penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Selain itu, komite tersebut menyiapkan kerangka kerja sama yang berkaitan dengan penempatan dan perlindungan TKI dan selanjutnya melakukan penyiapan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang diharapkan selesai dalam enam bulan ke mendatang.

Pernyataan itu juga menyebutkan perekrutan TKI akan terus berlangsung dalam kerangka polis asuransi TKI yang menanggung hak-hak TKI dan pengguna jasa yang diusulkan oleh Komite Nasional Perekrutan Arab Saudi.

"Ini takdir Allah, hasil terbaik yang bisa diputuskan. Kami sangat berbahagia atas hasil ini," kata Jumhur.

Ia sangat optimistis penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi ke depan berjalan lebih baik.

"Insya Allah kejadian-kejadian memilukan yang menimpa TKI di Saudi tidak terjadi lagi," katanya.

Pernyataan kehendak bersama itu, katanya, merupakan kemenangan bersama Kerajaan Arab Saudi dan bangsa Indonesia.

Sementara itu Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi sangat bersyukur dengan SOM yang menghasilkan pernyataan kehendak bersama antara RI dan Arab Saudi.

"Alhamdulillah sudah ditandatangani menuju penandatanganan MoU," kata Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adel Mohammad Fakeih.

Dalam merumuskan pernyataan kehendak bersama itu, Adel turut memeriksa dan mengoreksi kata per kata secara langsung.

Ia mengatakan penandatanganan MoU kedua negara sangat dibutuhkan sebagai payung hukum dalam mengatur penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi.

Ia menyampaikan terima kasih kepada delegasi Indonesia sehingga SOM berjalan baik dan menghasilkan keputusan yang sangat bermanfaat bagi kedua negara untuk meningkatkan kerja sama terutama menyangkut masalah ketenagakerjaan.

Jumhur yang ditugaskan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk memimpin delegasi pemerintah RI merasa lega dengan hasil terbaik dari pertemuan lima jam sejak sekitar pukul 11.00 waktu Jeddah (15.00 WIB).

"Sekali bertemu langsung mendapatkan hasil terbaik," katanya.
(T.B009/Z002)

Oleh Oleh Budi Setiawanto
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011