Dumai (ANTARA News) - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Riau, Azmi R Fatwa, menyatakan ada ketidaksesuaian dalam penggunaan dana APBD Bengkalis sebesar Rp103 miliar untuk pembangunan pondok pesantren Al Zaytun di Pulau Rupat.

"Ketidaksesuaian tersebut terlihat dari fisik pembangunan pondok pesantren yang tidak sesuai dan realisasi pembangunan fisik yang diperkirakan jauh dari anggaran yang dikucurkan Rp103 miliar," katanya di Dumai, Senin.

Anggaran senilai Rp103 milar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ini sebelumnya dicairkan dengan bertahap ada Rp30 miliar, Rp20 miliar, Rp1 miliar, 400 juta serta dengan jumlah yang belum terindetifikasi.

Menurut Azmi, yang juga anggota fraksi PKS DPRD Bengkalis, pihaknya telah melakukan peninjauan guna penelusuran kesesuaian anggaran yang dialokasikan dan menemukan beberapa kejanggalan fisik.

"Selanjutnya kita akan kembali turun ke lapangan untuk melakukan tinjauan ulang guna kepentingan hak angket. Kita mengharapkan, nantinya tim panitia hak angket yang dibentuk dapat menemukan hasil dari penelitian yang dilakukan," katanya.

Sebelumnya, enam orang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkalis dari Fraksi PKS, menyatakan kesiapan untuk dilakukannya penyelidikan atau hak angket atas pembangunan pondok pesantren Al Zaytun di Pulau Rupat yang dikabarkan ada kaitannya dengan salah satu pemimpin Negara Islam Indonesia (NII), Panji Gumilang.

Keenam orang wakil rakyat tersebut meliputi Hustaini, Abdul Halim Hasibuan, Jamal Abdullah, Mila Roza, dr Hidel, dan Azmi R Fatwa sendiri selaku inisiator.

Setelah adanya temuan dari tim hak angket atas menyimpang pada proyek tersebut, kata Azmi, maka pihaknya akan mengajukan kasus tersebut ke pihak yang berwajib.

"Harapan kita setelah dilaporkannya temuan-temuan ini, pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Azmi, penanggungjawab penuh ada pada Bupati Bengkalis periode 2000-2005 yakni Syamsulrizal, dimana dalam pengalokasian dana senilai ratusan miliar tersebut, merupakan hak kuasa bupati.

"Kita juga telah memegang semua bukti-bukti penyalagunaan APBD tersebut," katanya.

Azmi menjelaskan, sebelumnya proyek dianggarkan secara "multiyear" tahun 2002-2004. Secara data atau perdata, lanjut dia, dewan menyaksikan adanya realisasi APBD untuk proyek pembangunan Pesantren Al Zaytun.

"Atas temuan ini, pihak eksekutif lama, tidak dapat menghindari temuan ini apa lagi menyangkalnya, karena pencairan dana tersebut juga disahkan oleh Badan Anggaran DPRD Bengkalis," katanya.

"Bisa jadi ada keterlibatan tim Banggar DPRD Bengkalis periode 1999-2004, karena anggaran tersebut mereka yang mengesahkan. Tapi yang jelas pada saat itu, saya tidak termasuk Tim Banggar," demikian Azmi R Fatwa. (T.KR-FZR/B/M019)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011