Surabaya (ANTARA) - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini meminta warga penerima bantuan sosial berupa program keluarga harapan (PKH) dijemput di rumahnya masing-masing saat pencairan PKH di Kota Surabaya, Senin.

"Ayo Pak Camat, Bu Lurah ini dibagi per kelurahan dijemput satu persatu supaya segera menerima," Kata Mensos Tri Rismaharini saat membagikan PKH tunai di Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan, Surabaya.

Mensos Risma meminta, pencairan bansos kepada para penerima manfaat di semua daerah bisa dipercepat sebelum 31 Desember 2021. Untuk Surabaya, Mensos Risma membagikan PKH tunai di Kecamatan Tambaksari dan Kecamatan Sawahan.

Permintaan Risma agar penerima PKH dijemput di rumahnya masing-masing dikarenakan pada saat pencairan PKH hanya melihat 70 orang saja yang hadir. Sehingga, Risma sontak memerintahkan perangkat daerah setempat untuk menjemput semua calon penerima bansos.

Baca juga: Data penerima bansos di Surabaya bisa dicek melalui laman Dinsos

Baca juga: Kemensos bantu 6.000 paket beras untuk penanganan COVID-19 di Surabaya


Mendapati hal itu, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji yang juga turun langsung memanggil calon penerima PKH langsung memerintahkan jajarannya agar mengirim mobil traga untuk membantu menjemput warga.

"Tolong segera dikirim dua unit untuk bantu jemput warga Penerima PKH agak cepat ya," ujarnya.

Beberapa waktu kemudian calon penerima yang berdatangan langsung dilakukan verifikasi berkas untuk diserahkan buku tabungan dan ATM untuk dapat mengurus pencairan di gerai bank yang telah disediakan.

Bansos PKH hanya diberikan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni ibu hamil menerima Rp3.000.000 per tahun, anak usia dini 0 sampai 6 tahun menerima sebesar Rp3.000.000 per tahun, Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp900.000 per tahun, pendidikan Anak SMP/sederajat menerima sebesar Rp1.500.000 per tahun, pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp2.000.000 per tahun, penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp2.400.000 per tahun.

Baca juga: Pemkot Surabaya tolak 11.546 usulan bansos dari warga

Baca juga: Mensos saksikan pencairan BST dan distribusi BSB di Surabaya

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021