Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menyatakan tidak bisa memberi konfirmasi mengenai isu penangkapan tersangka kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti, di Bangkok, Thailand, demikian dikatakan oleh jurubicara Kemlu Michael Tene di Jakarta, Selasa.

"Saya tidak bisa konfirmasi mengenai hal itu," kata Michael.

Tanggal 23 Mei lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Nunun Nurbaeti sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam pemilihan deputi gubernur senior Bank Indonesia periode 2004 yang memenangkan Miranda Goeltom.

"Atas rapat putusan pimpinan KPK yang terakhir, Ibu Nunun Nurbaeti telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Ketua KPK, Busyro Muqoddas.

Busyro juga menegaskan bahwa KPK akan segera mengupayakan ekstradisi untuk tersangka dari dugaan suap kasus pemilihan Miranda Goeltom tersebut. Nunun berulang kali disebut-sebut terlihat di Singapura.

Dalam beberapa sidang pemeriksaan para terdakwa dari kasus dugaan penerimaan suap berupa "traveller`s cheque" (TC) atau cek pelawat oleh mantan anggota Komisi IX DPR di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Nunun Nurbaeti - yang juga merupakan istri dari anggota Komisi III DPR Adang Daradjatun - berulang kali disebut sebagai pemberi TC melalui Dudhie Makmun Murod.

Pemberian TC diduga dilakukan staf Nunun, Arie Malangjudo, di salah satu restoran di daerah Senayan kepada Dudhie Makmun Murod.

Dudhie sendiri mengaku mendapat perintah dari politikus senior PDI Perjuangan Panda Nababan untuk menemui staf dari isti mantan Wakapolri tersebut.

Dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi untuk Panda Nababan cs di Pengadilan Khusus Tipikor, mantan anggota DPR Emir Moeis mengaku menolak TC yang dibawa Dudhie yang ia duga berasal dari pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia periode 2004.

Emir, mengikuti perkataan Dudhie, dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut mengatakan bahwa TC tersebut merupakan uang lelah untuk para anggota Komisi IX DPR RI 1999-2004 yang telah melakukan rapat dua hari dua malam untuk memilih deputi gubernur senior Bank Indonesia kala itu. (T.A051*V002)

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011