Jakarta (ANTARA News) - Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Suryo Prabowo mengungkapkan tenaga medis di lingkungan TNI masih kurang dibandingkan prajurit dan PNS TNI yang harus ditangani.

"Untuk TNI-AD, rasio dokter dengan jumlah anggota prajurit dan PNS adalah 1 dokter berbanding 259 anggota," katanya mencontohkan di Jakarta, Selasa.

Berbicara pada pembukaan Rakor Kesehatan TNI 2011, ia menambahkann,"sedangkan di TNI-AL 1 dokter berbanding 110 anggota dan TNI AU 1 dokter berbanding 84 anggotan."

Tidak hanya itu, lanjut Kasum TNI, selain rasio tenaga dokter dengan jumlah personel yang harus dilayani yang tidak sebanding, persebarannya juga tidak merata dan lebih terkonsentrasi di rumah sakit TNI yang berada di kota-kota besar khususnya pulau Jawa.

"Hal itu mengakibatkan pelayanan kesehatan bagi prajurit dan PNS TNI belum bisa dilaksanakan secara optimal," kata Suryo.

"Terlebih lagi jika dihadapkan dengan kejadian luar biasa seperti wabah penyakit, bencana serta kecelakaan yang menimpa anggota TNI. Maka akan sulit untuk memberikan pelayanan kesehatan yang prima," tutur Kasum TNI.

Padahal, tambah dia, dukungan kesehatan menjadi hal utama untuk menjadikan prajurit prima dan profesional dalam menjalankan tugas pokoknya.

Selain keterbatasan jumlah tenaga medis, logistik kesehatan dan jaminan kesehatan untuk prajurit dan PNS TNI juga belum optimal.

"Dalam hal logistik kesehatan, masih minimnya alat kesehatan utama rumah sakit, ketersediaan obat dan sarana prasarana kesehatan, menjadi kendala serius dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang prima bagi prajurit dan PNS TNI," katanya.

Terkait itu, Kasum TNI berharap Rakorkes TNI 2011 dapat menghasilkan konsep implementatif sebagai solusi dan terobosan-terobosan bidang kesehatan, yakni pertama, konsep tri matra dalam dukungan dan pelayanan kesehatan dengan melibatkan kerja sama antarangkatan dan pihak-pihak terkait.

"Kedua, terciptanya rumusan besaran tunjangan kesehatan yang diperlukan bagi prajurit dan PNS TNI untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak," kata Suryo.

Ketiga, terciptanya konsep kerja sama yang komprehensif antara asuransi kesehatan bagi prajurit yang merupakan amanat undang-undang tentang jaminan kesehatan nasional, ujarnya menambahkan.

(R018/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011