Jambi (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mendampingi 13 anak remaja putri yang menjadi korban pedofilia dari seorang pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta dalam menjalani proses hukum sampai tuntas.

"Kita siap mendampingi para korban yang usianya masih rata-rata 13-15 tahun untuk proses hukum baik di kepolisian dan pengadilan," kata Perwakilan Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kota Jambi Meri Marwati, di Jambi, Selasa.

Hal itu disampaikannya setelah berhasil diungkapnya kasus 13 orang korban pedofilia oleh Polresta Jambi bersama Polda yang dilakukan pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang melibatkan tiga orang lainnya dari Jambi.

LPAI menyebut kasus ini sangat luar biasa, karena korbannya banyak dan masih di bawah umur. Selain itu korban juga berasal dari daerah yang dibawa ke Jakarta.

"Kita akan memberikan pendampingan kepada ke-13 korban yang sudah melaporkan kasus itu ke Polresta Jambi untuk meminimalisir dampak yang dialami oleh para korban," kata Meri.

Baca juga: Polres Batang Jateng mengungkap kasus pedofilia
Baca juga: Pedofil di Lenteng Agung terancam 15 tahun penjara
Baca juga: Kapolres Jaksel berikan tindakan kuratif bagi korban kekerasan anak
​​​​​​​

Dari hasil pendampingan yang telah mereka lakukan, Meri mengatakan korban tidak hanya berasal dari Kota Jambi, ada juga dari daerah pinggiran seperti Kumpeh Kabupaten Muarojambi dan kabupaten lainnya.

Sementara itu Perwakilan LPAI Provinsi Jambi Amsarnande mengatakan, pihaknya juga akan membantu LPAI Kota Jambi bersama-sama mendampingi para korban.

Dia mengatakan pihaknya akan fokus untuk melakukan pendampingan terhadap psikologi anak yang menjadi korban sehingga mereka jangan sampai jadi trauma berkepanjangan.

Polresta Jambi bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi telah menangkap seorang pria pengusaha tempat hiburan malam di Jakarta yang diduga terlibat kasus pedofilia dengan korban sebanyak 13 remaja putri berusia 13-15 tahun asal Jambi.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan, selain pria terduga terlibat kasus pedofilia yang ditangkap di Jakarta berinisial S alias K (52) juga diamankan tiga pelaku lainnya yakni warga Kota Jambi R (36), PIS (19) dan ARS (15) .

Dalam kasus ini tersangka S alias K merupakan pelaku utama, sedangkan R dan PIS merupakan mucikari dan ARS mucikari yang juga masih di bawah umur. Aksi mereka sudah berlangsung dua tahun terakhir atau sejak 2020.

Pengungkapan kasus itu bermula pada 4 Desember 2021 kepolisian Jambi mendapat laporan mengenai kasus kehilangan anak. Setelah diselidiki, ternyata anak yang dilaporkan hilang berada di Jakarta.

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2021