Jakarta (ANTARA) - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menegaskan peran penting dunia usaha dalam usaha mencapai target iklim Indonesia termasuk salah satunya dengan terlibat dalam pengelolaan ruang terbuka hijau.

"Dunia usaha juga telah mengawali dukungan dalam rangka penurunan emisi gas rumah kaca, memenuhi komitmen dunia," ujar Menteri LHK Siti Nurbaya dalam Anugerah Lingkungan PROPER Tahun 2021 yang diadakan di Jakarta,  Selasa.

Baca juga: Resmikan Taman Bio Trans, Anies wujudkan Jakarta kota ramah lingkungan

Menteri Siti mengatakan hal itu sesuai dengan penegasan Pemerintah Indonesia yang disampaikan Presiden Joko Widodo pada COP-26 Perubahan Iklim di Glasgow, Inggris. Termasuk tentang agenda mencapai penyerapan bersih atau net sink karbon sektor kehutanan dan penggunaan lahan lain (forestry and other land use/FOLU) pada 2030.

Oleh sebab itu dunia usaha memiliki peran penting untuk mencapai berbagai target iklim yang dimiliki Indonesia.

Baca juga: PLN Bali Selatan tanam 6.900 bibit pohon dukung ruang terbuka hijau

"Dalam upaya mitigasi perubahan iklim dimaksud tercatat peran penting dunia usaha," tegasnya.

Dalam konteks terkait Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan (PROPER), dunia usaha dapat mendorong pencapaian target iklim melalui keterlibatan dalam pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau berbasis keanekaragaman hayati dan replikasi ekosistem.

Dia menjelaskan bahwa pada 2021 telah tercatat area binaan ruang terbuka hijau oleh dunia usaha telah mencapai luas 286.469 hektare yang tersebar di 27 provinsi di Indonesia.

Baca juga: JIEP gandeng penyewa lakukan penghijauan di kawasan industri

Selain itu, Siti juga menyoroti hasil evaluasi ketaatan perusahaan akan aturan pengelolaan lingkungan hidup berada di tingkat 75 persen.

Hasil itu, ujar Siti, menunjukkan kinerja perusahaan yang cukup menggembirakan.

Tingkat ketaatan itu didapat setelah dilakukan evaluasi 2.583 perusahaan lewat PROPER. Dari jumlah tersebut, 47 perusahaan masuk kategori PROPER Emas dan 186 PROPER Hijau yang berarti perusahaan telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan.

Terdapat pula 1.670 perusahaan masuk dalam PROPER Biru atau perusahaan telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan sesuai persyaratan dan telah memenuhi aspek yang ditentukan.

Sementara 645 perusahaan masuk kategori PROPER Merah atau telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan meski baru mencapai sebagian hasil yang dipersyaratkan dalam aturan perundang-undangan.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2021