Saatnya Gubernur Banten untuk memaafkan rakyatnya....
Serang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni angkat bicara terkait polemik yang terus bergulir antara Gubernur Banten Wahidin Halim dan serikat pekerja buruh di Banten dapat segera diselesaikan dengan baik..

Andra Soni merasa prihatin dengan situasi yang terjadi di Banten belakangan ini. Oleh karena itu, ia berharap persoalan tersebut mesti segera diurai dan diselesaikan antara kedua belah pihak dengan saling memaafkan.

"Bentuk komunikasi yang terputus antara pemimpin dengan salah satu komponen rakyatnya yakni kaum buruh," kata Andra Soni, di Serang, Rabu.

Andra mengatakan, langkah hukum yang diambil Gubernur Banten Wahidin Halim telah menghasilkan enam orang tersangka. Sejauh ini, kata Andra, keenam tersangka telah meminta maaf kepada Gubernur Banten.

"Sudah saatnya Gubernur juga memaafkan rakyatnya yang sudah meminta maaf kepada beliau," katanya pula.

Ia mengatakan, saatnya buruh dan Gubernur saling memaafkan, dan menurunkan tensi untuk Banten yang maju, mandiri , berdaya saing dan berakhlakul karimah, seperti yang dicita-citakan Gubernur dan seluruh rakyat Banten.

Menurut Andra, meski ada dua orang buruh yang ditangguhkan penahanannya, namun bukan berarti proses hukum akan selesai.

"Saatnya Gubernur Banten untuk memaafkan rakyatnya yang telah menyampaikan penyesalan atas spontanitas mereka saat melaksanakan aksi sebelumnya," katanya pula.

Andra juga mengapresiasi Polda Banten telah menindaklanjuti laporan Kuasa Hukum Gubernur Banten dengan cepat, dengan adanya penetapan 6 orang tersangka. Kemudian keenam tersangka buruh juga sudah menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur Banten.

Untuk itu Andra berharap, Gubernur Banten dapat mempertimbangkan untuk mencabut laporannya tersebut.

"Dan ini menjadi pelajaran kita bersama bahwa dalam menyampaikan pendapat banyak hal yang harus sama-sama dijaga," kata Andra.

Sebelumnya atas laporan Gubernur Banten Wahidin Halim, Polda Banten menetapkan enam orang buruh sebagai tersangka atas aksinya yang memasuki ruang kerja Gubernur Banten dan melakukan tindakan-tindakan yang tidak etis, saat aksi unjuk rasa menuntut revisi penetapan UMK 2022 pada Rabu (22/12). Selanjutnya Polda Banten atas dasar kemanusiaan melakukan penangguhan penahanan atas dua orang tersangka yang sebelumnya sempat ditahan di Mapolda Banten.
Baca juga: Polda Banten menangguhkan penahanan buruh yang jadi tersangka
Baca juga: Akademisi harapkan Gubernur Banten berdialog dan tak penjarakan buruh

Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021