Jakarta (ANTARA) - Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) menyebutkan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Jalan Berbayar Elektronik (JBE) atau "Electronik Road Pricing" (ERP) dibahas dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) pada triwulan-II tahun 2022.

Ketua DTKJ Haris Muhammadun mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ERP sudah masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

"Sesuai SK DPRD Nomor 95 Tahun 2021, direncanakan pada triwulan 2 Tahun 2022 akan masuk pembahasannya di Prolegda," kata Haris dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu.

Haris menjelaskan, rencana penerapan ERP ini kembali dibahas sebagai upaya membatasi kendaraan pribadi dan mendorong warga Jakarta menggunakan transportasi umum.

Ia mengakui bahwa sistem jalan berbayar elektronik ini belum banyak diterapkan di kota-kota dunia, selain Singapura, London, Stockholm dan Oslo.

Menurut dia, pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak cukup hanya dengan pemberlakuan ganjil-genap. Pada kenyataannya, justru banyak warga yang menyiasati kepemilikan kendaraan pribadi dengan plat nomor ganjil dan genap.

"Kita ingin ada format yang paling baik dan sesuai dengan kita. Ini pun juga akibat dorongan dari DTKJ mendorong karena sudah (terapkan) gage. Kita ingin melangkah setingkat untuk diterapkan ERP," kata dia.

Baca juga: DKI targetkan penerapan jalan berbayar di 18 ruas jalan
Baca juga: Dishub DKI usulkan tarif jalan berbayar maksimal Rp19.900


Dalam kesempatan sebelumnya, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan, Zulkifli mengatakan. penerapan ERP atau jalan berbayar akan dilakukan secara bertahap.

Pada tahap awal, Pemprov DKI akan melakukan lelang untuk pembangunan ERP di Simpang CSW atau dekat Stasiun MRT ASEAN sampai Bundaran HI sepanjang 6,7 kilometer.

Perkiraan lelang dan pembangunan ERP di ruas jalan tersebut pada tahun 2022, sedangkan operasional jalan berbayar tahun 2023.

Sementara itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan besaran tarif jalan berbayar elektronik maksimal Rp19.900 sekali melintas.

"Targetnya variatif, kalau kami (usulkan) di angka Rp5.000 sampai Rp19.900 tergantung kinerja ruas jalan," kata Zulkifli.
 

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021