Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan mengatakan bahwa pihaknya siap membantu penguatan sistem dan lembaga pemberantasan narkotika, psikotropika, dan obat-obatan terlarang (narkoba) melalui revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“RUU Narkotika sudah kita masukkan ke prolegnas (program legislasi nasional, red.) prioritas. Di sinilah penguatan sistem dan lembaga,” kata Arteria Dahlan ketika menyampaikan tanggapan atas capaian BNN dalam konferensi pers di Ruang Ahmad Dahlan Kantor Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Rabu.

Melalui perubahan Undang-Undang Narkotika, Arteria berharap permasalahan terkait narkotika dapat teratasi dengan baik, termasuk menguatkan BNN sebagai lini terdepan bangsa dalam memberantas narkoba.

Baca juga: Anggota DPR apresiasi alih lahan ganja menjadi perkebunan jagung

“Kita (DPR, red.) akan menjadikan BNN sebagai institusi yang hebat. Kita akan limpahkan, tidak hanya penguatan sistemnya melalui penguatan sarana dan prasarana, tetapi juga penambahan kewenangan,” kata Arteria Dahlan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa yang menjadi esensi dari revisi Undang-Undang Narkotika bukanlah penambahan wewenang BNN melainkan untuk menyelamatkan para korban penyalahgunaan narkoba.

Ia memaparkan bahwa terdapat proses yang harus dilewati oleh tim asesmen terpadu untuk menentukan apakah korban penyalahgunaan narkoba akan masuk ke proses peradilan atau masuk ke proses rehabilitasi.

Baca juga: BNN sebut masalah Myanmar akibatkan peningkatan peredaran narkoba
Baca juga: BNN menyita 115,1 ton ganja dan 3,3 ton sabu-sabu sepanjang 2021


Selama ini, tutur Golose, penentuan tersebut berdasarkan pada keputusan bersama. Oleh karena itu, dengan perubahan undang-undang, Golose berharap akan ada payung hukum dalam menentukan proses apa yang akan dilalui oleh korban penyalahgunaan narkoba.

“Tujuan kita (BNN, red.), penyalahguna ini harus kita selamatkan. Dia harus kita selamatkan walaupun terdapat perbedaan antara penyalahguna, addicted (yang sudah kecanduan narkoba, red.), atau pelaku tindak pidana narkotika,” kata Golose.

Esensi revisi Undang-Undang Narkotika, tutur Golose, adalah untuk menyelamatkan dan menunjukkan bahwa tidak semua penyalahguna harus melalui proses peradilan yang bermuara para kelebihan kapasitas lapas.

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021