Kami dari DPR menginginkan agar Bapanas betul-betul powerful untuk menangani pangan
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPR RI Ichsan Firdaus mengatakan Badan Pangan Nasional (Bapanas) harus segera dibentuk dengan mengesampingkan ego sektoral kementerian-lembaga yang berkaitan dengan pembentukan tersebut.

"Ada tiga kementerian lembaga yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN yang paling sulit untuk diintegrasikan. Karena itu ketiga kementerian lembaga tersebut, koordinasinya harus diselesaikan dengan cepat dan tidak menempatkan ego sektoral," kata Firdaus dalam webinar yang diselenggarakan Pataka dipantau di Jakarta, Rabu.

Dia menekankan terkait kebijakan ketersediaan pangan impor, terutama pada saat pembahasan UU Cipta Kerja No. 11/2020, terjadi tarik menarik kewenangan. "Tarik-tarikan kewenangan antar kementerian teknis, terutama Kementan dan Kemendag," katanya.


Baca juga: Kewenangan tiga kementerian akan dilimpahkan pada Bapanas


Firdaus mempertanyakan apakah Bapanas mampu mengambil kewenangan penetapan kebijakan dan penetapan pelaksanaan terkait ketersediaan. Menurutnya hal yang harus menjadi tugas utama Bapanas adalah agar kewenangan dari tiga kementerian tersebut dialihkan pada Bapanas.

“Kami dari DPR menginginkan agar Bapanas betul-betul powerful untuk menangani pangan. Tetapi jika terjadi ketika kewenangan yang diatur dalam perpres kemudian terjadi tarik menarik oleh kementerian teknis, maka eksistensinya pun akan menjadi persoalan. Artinya jangan sampai Bapanas hanya menambah birokrasi saja," katanya.

Berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 tentang Badan Pangan Nasional, Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Badan Pangan Nasional.


Baca juga: DPR dan pemerintah sepakat percepat bentuk lembaga pangan nasional
​​​​​​​

Sementara pada Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Selain itu, kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga juga harus didelegasikan kepada Bapanas.

Berdasarkan Pasal 29 Perpres 66/2021 Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Baca juga: Pemerintah siapkan empat opsi pelembagaan badan pangan nasional
Baca juga: Buwas sebut Bulog sudah lakukan persiapan untuk penugasan Badan Pangan

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021