Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)
Paris (ANTARA) - Pemerintah Paris akan mewajibkan pemakaian masker di luar rumah mulai 31 Desember, demikian otoritas setempat pada Rabu (29/12) di tengah lonjakan kasus COVID-19.

"Melanggar aturan ini akan dikenai denda sebesar 135 euro (sekitar Rp2,18 juta)," tulis siaran pers otoritas.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Olivier Veran mengatakan kepada anggota dewan bahwa Prancis sedang menyaksikan 'tsunami' COVID-19 yang dipicu oleh varian Delta dan juga Omicron.

Kewajiban pemakaian masker telah diberlakukan di tempat publik ruang tertutup dan di transportasi umum di seluruh Prancis.

Sumber: Reuters

Baca juga: Kasus harian COVID-19 di Prancis capai angka tertinggi
Baca juga: Prancis: Perjalanan ke wilayah luar negeri wajib disertai tes COVID

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2021