Guna mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk mendorong investasi di laut
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengajak Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk mengelola sumber daya migas guna mendorong investasi di laut Indonesia.

"Guna mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja, diperlukan dukungan dan komitmen dari semua pihak untuk mendorong investasi di laut," kata Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Pamuji Lestari dalam rilis di Jakarta, Kamis.

Ia mengemukakan, KKP telah membahas pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi bersama SKK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Jakarta, 29 Desember 2021.

Dalam pertemuan tersebut Pamuji Lestari menerangkan bahwa UU Cipta Kerja telah mengamanatkan KKP untuk menyelenggarakan urusan pemanfaatan ruang laut yang diimplementasikan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

“Oleh sebab itu, pertemuan ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi tentang pemanfaatan ruang laut khususnya pada sektor hulu minyak dan gas bumi,” terangnya.

Tari juga menekankan investasi yang dilakukan juga harus tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya laut, kesehatan laut dan menjaga lingkungan agar tidak rusak, sehingga apapun bentuk kegiatan yang memanfaatkan ruang laut termasuk minyak dan gas bumi, dilaksanakan dengan tetap berbasis ekologi.

Tari menegaskan hingga saat ini, KKP telah banyak memberikan dukungan dalam pelaksanaan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang memanfaatkan ruang laut wajib memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan setiap permohonan PKKPRL yang disetujui, akan diterbitkan perintah pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada pemohon," katanya.

Selain itu, ujar dia, PNBP terkait PKKPRL merupakan penerimaan negara resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana layaknya pengaturan PNBP di Kementerian/Lembaga lain dan menjadi acuan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah, Orang Perseorangan, Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap.

Dalam pertemuan tersebut, beberapa perwakilan KKKS yang bergabung baik secara luring maupun daring mengungkapkan sejumlah kendala dalam proses permohonan PKKPRL melalui Sistem Online Single Submission (OSS).

Menanggapi hal ini, Tari menjelaskan bila dimungkinkan, KKP akan mengomunikasikannya dengan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sebagai penyelenggara Sistem OSS dengan tetap mengacu pada aturan yang sama.

Direktur Perencanaan Ruang Laut Suharyanto menyampaikan bahwa sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja, izin lokasi untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dalam bentuk Penetapan Lokasi.

“Penetapan lokasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja untuk kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dapat didaftarkan atau dicatatkan. Sesuai dengan peraturan peralihan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021, izin lokasi di perairan pesisir, wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya izin dan diperlakukan sebagai KKPRL,” kata Suharyanto.

Baca juga: Menteri KP Paparkan Potensi Investasi Sektor Kelautan dan Perikanan di Rapimnas KADIN

Baca juga: KKP-BKPM bidik investasi sektor kelautan dan perikanan di Maluku

Baca juga: KKP jaga iklim investasi kelautan perikanan tumbuh saat pandemi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2021