"Kami akan memastikan keberadaan 272 Pj kepala daerah tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis namun menjadi bagian dari pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada publik," kata Rifqi di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pj kepala daerah harus diisi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Menurut dia, untuk pj gubernur dijabat ASN dengan jabatan Eselon 1a dan untuk pj bupati/wali kota dijabat setidak-tidaknya pejabat Eselon 2a.
Baca juga: Pakar: Sistem karier terbuka bolehkan TNI/Polri jadi Plt kepala daerah
Baca juga: Anggota DPR: ASN jadi plt kepala daerah harus profesional
Baca juga: Pengamat: Plt bisa lebih profesional saat menjadi kepala daerah
Karena itu dia menyarankan agar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian harus memiliki "peta" yang baik terkait distribusi ASN dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk menduduki jabatan pj kepala daerah.
"Jumlah 272 pj kepala daerah itu tidak kecil karena itu pemerintah dalam hal ini Mendagri harus memiliki peta yang baik terkait distribusi dari kementerian/lembaga dan pemda, daerah mana saja para pejabat itu harus mengemban tugas," ujarnya.
Rifqi menjelaskan pada prinsipnya 272 pj kepala daerah tersebut di satu sisi tetap menjabat pada jabatan definitifnya, namun di sisi lain mendapatkan tugas tambahan sebagai pj kepala daerah.
Karena itu dia menegaskan bahwa para pj kepala daerah tersebut tidak boleh ikut dalam politik praktis, namun tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021