Jakarta (ANTARA) - "Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang," demikian petikan Undang-Undang Dasar (UUD) tahun 1945 pasal 25A.

Penegasan itu juga dikuatkan dengan sejumlah landasan hukum diantaranya UU Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen, UU Nomor 17 tahun 1985 tentang UNCLOS, UU Nomor 6 tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, UU Nomor 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara.

Secara substansi, landasan turunan itu hanya mengatur dan menguatkan geografis dari Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Akan tetapi, bagaimana mengatur pembangunan dan pengelolaan Indonesia sebagai Negara kepulauan sangat dibutuhkan dalam satu undang-undang terpisah.

Persoalan itu menjadi amanat Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang mengusulkan dibuatnya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan. Sejak tahun 2017, naskah akademik dari RUU itu telah dikirimkan ke DPR RI untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

“RUU Daerah Kepulauan sudah masuk program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2021, tetapi pembahasannya belum dilakukan,” kata Anggota DPD RI Ajbar.

Ajbar mengatakan pengesahan RUU itu sangat penting sebagai bentuk keberpihakan untuk pembangunan daerah berbasis kepulauan. RUU itu merupakan aspirasi dari daerah yang wilayah lautnya lebih besar daripada daratan dengan pendapatan fiskal daerah sangat rendah.

Di Indonesia sendiri terdapat delapan dari 34 provinsi dan 85 kabupaten/kota yang bercirikan daerah kepulauan dan pesisir pantai. Provinsi itu yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Utara dan Sulawesi Tenggara.

Ajbar menegaskan jika daerah-daerah itu tidak mendapat perlakuan khusus, maka daerah itu tidak akan berkembang dan mengejar ketertinggalan dari daerah maju lainnya di Indonesia.

“RUU itu dimasukkan lagi dalam Prolegnas 2022, semoga bisa disahkan menjadi undang-undang,” harap Ajbar.

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad mengatakan pengesahan RUU itu sangat penting, karena membangun wilayah kepulauan, tidak semudah membangun di wilayah daratan.

“Apalagi kalau kita bicara konektivitas dan pembangunan infrastruktur dasar, kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat terbatas,” kata Ansar menegaskan.

Dia menjelaskan Provinsi Kepulaun Riau bersama sembilan provinsi lainnya tengah mendorong percepatan pengesahan RUU itu. Upaya itu dikoordinasikan bersama Gubernur Sulawesi Tenggara.

Kepulauan Riau memiliki 379 pulau yang berpenghuni, di mana pemerintah harus menyediakan semua fasilitas masyarakat. Pihaknya berharap RUU itu segera disahkan karena sudah terlalu lama berproses di DPR.

Hal senada disampaikan Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi yang menegaskan wilayahnya sangat berkepentingan atas pengesahan UU tersebut. Sultra, merupakan provinsi kepulauan yang memiliki 650 pulau. Sebanyak 530 pulau di antaranya telah memiliki nama atau sebutan serta 80 pulau telah berpenghuni.

Baca juga: PPUU DPD RI terus dorong RUU Daerah Kepulauan

Substansi
Sebagai negara bercirikan kepulauan, jumlah pulau di Indonesia secara internasional resmi tercatat mencapai 16.056 pulau menunjukkan bahwa Indonesia merupakan negara kepulauan (archipelagic state) terbesar di dunia.

Indonesia memiliki panjang garis pantai 81.000 kilometer. Luas perairannya terdiri dari laut teritorial, perairan kepulauan dan perairan pedalaman seluas 2,7 juta kilometer atau 70 persen dari luas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Indonesia juga memiliki Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) seluas 3,1 kilometer persegi yang menambah luas wilayah laut Indonesia menjadi 5,8 juta kilometer persegi.

Luas daratan Indonesia mencapai 2,012 juta kilometer persegi dan luas laut sekitar 5,8 juta kilometer persegi atau 75,7 persen dari seluruh wilayah NKRI. Angka itu menunjukan laut Indonesia luasnya 2,5 kali lipat dari wilayah daratan.

Fakta itu menunjukkan Indonesia memiliki potensi yang sangat besar, baik dari segi kekayaan alam maupun jasa lingkungan yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan ekonomi pada tingkat lokal, regional dan nasional.

Ketua DPD RI LaNyalla Mattalitti menegaskan sembilan substansi dalam RUU tersebut diantaranya memberikan perhatian khusus atas paradigma pembangunan "maritime based", selain paradigma "land based" yang sudah ditentukan oleh pemerintah saat ini. Faktanya, Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia.

Kemudian, memberikan jaminan pemenuhan kebutuhan fisik dasar dan perlindungan dari cuaca buruk/ekstrem. Selanjutnya, memberikan layanan pendidikan dasar dan menengah serta kesehatan yang ditanggung negara.

Lalu, memberikan pendanaan khusus melalui dana khusus kepulauan (DKK). Adapun DKK itu, dengan besaran minimal lima persen dari dana transfer umum yang berasal dari dana alokasi umum dan dana bagi hasil.

Selanjutnya, pengaturan penerbitan izin usaha perikanan tangkap, izin pengadaan kapal tangkap ikan, pendaftaran kapal tangkap untuk bobot kapal di atas 30 sampai 60 gross tonase, dan penerbitan izin usaha pemasaran serta pengolahan hasil perikanan lintas daerah kepulauan, yang mana menjadi kewenangan pemerintah provinsi kepulauan.

Kemudian, mengatur tentang kewenangan tertentu dalam bidang energi dan sumber daya mineral. RUU itu mengatur tentang kewenangan dalam bidang perdagangan antar pulau skala besar. Terakhir menyangkut konsepsi bahwa pulau-pulau kecil terluar (PPKT) adalah aset strategis nasional sebagai penguat kedaulatan NKRI.

LaNyalla menegaskan RUU tentang Daerah Kepulauan tersebut sudah mengakomodasi dan memberi jalan keluar beberapa persoalan yang dialami oleh pemerintah daerah kepulauan dan pesisir.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan di DPR RI, setelah Presiden RI mengeluarkan Surat Presiden pada bulan Mei 2020 yang menugaskan beberapa kementerian membahas RUU itu,” kata LaNyalla menegaskan.

Baca juga: RUU Daerah Kepulauan bisa membantu pengelolaan pariwisata Papua

Kondisi wilayah timur Indonesia
Masing ingat Pulau Rhun di Provinsi Maluku. Pulau dengan kekayaan tanaman pala sebagai rempah yang dikuasi Inggris di massa penjajahan. Kala itu, Pulau Rhun ditukarkan kepada Belanda dengan gantinya Nieuw Amsterdam.

Nieuw Amsterdam dikenal menjadi Manhattan. Wilayah tersebut merupakan salah satu dari lima kota bagian yang membentuk Kota New York, Amerika Serikat saat ini.

Walaupun bukan pulau kaya, ratusan tahun kemudian, Pulau Manhattan telah menjadi pusat perekonomian dunia. Sementara Pulau Rhun dengan kekayaan rempah berupa pala, pembangunan infrastrukturnya masih tertinggal jauh.

Kondisi kelistristrikan masih jauh dari kata layak. Dukungan pemerintah melalui Perusahaan Listrik Negara (PLN) baru beroperasi setahun terakhir. Selama ini, masyarakat mengandalkan aliran listrik dari swasta yang dinikmati lima jam dalam semalam.

Selain kebutuhan listrik, air bersih juga menjadi persoalan yang perlu mendapatkan penyelesaian di Pulau Rhun. Setiap musim kemarau, warga mengandalkan air hujan yang telah ditampung di bak-bak penampungan setiap rumah.

Masyarakat tidak bisa menggunakan air tanah untuk sumber air minum, karena rasanya payau. Air sumur digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mencuci dan mandi.

Ketersediaan jaringan telekomunikasi menjadi sangat penting untuk pembangunan wilayah. Jangan harap ada akses internet di Pulau Rhun. Masyarakat hanya bisa menggunakan jaringan komunikasi untuk telepon dan berkirim pesan singkat.

Di bidang pendidikan, buku-buku masih kurang banyak. Dimana satu buku bisa digunakan untuk tiga siswa dalam satu sekolah. Tuntutan sistem pembelajaran di mana siswa harus lebih aktif dari pada guru, belum bisa terpenuhi, akibat kurangnya fasilitas.

Sebanyak 1.365 penduduk Desa Pulau Rhun bergantung pada layanan kesehatan Puskesmas pembantu, satu-satunya fasilitas kesehatan di sana. Bahkan selama awal pandemi COVID-19, desa itu tidak pernah mendapatkan sentuhan atau pun bantuan dari berbagai lapisan pemerintah.

Kondisi itu mewakili sebagian besar wilayah timur Indonesia, khususnya daerah-daerah kepulauan.

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono mengatakan kondisi pembangunan setelah 76 tahun merdeka terjadi ketimpangan, misalnya Pulau Jawa dan luar Jawa, kawasan timur dan barat, serta basis kepulauan atau bukan.

“Strategi pembangunan kita perlu dikoreksi maka kita lihat saat ini kawasan timur Indonesia menjadi daerah termiskin,” kata Anggota DPD asal Maluku itu

Dia mencontohkan untuk di daerah pemilihannya, anggarannya lebih kecil dari salah satu kabupaten di Jawa. Maka tidak salah bila dicap sebagai daerah tertinggal, terbelakang, termiskin bahkan terlupakan.

Tahun 2022 merupakan harapan agar RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Jika itu belum terwujud, maka sebaiknya tagline “Indonesia Negeri Kepulauan” tidak perlu dibesar-besarkan.

Baca juga: Bappenas : Pembangunan Indonesia timur berbasis kewilayahan

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021