Jakarta (ANTARA) - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan agar pekerja migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Tanah Air dapat menjalani berbagai prosedur yang ditentukan termasuk untuk menghadapi varian Omicron.

Menjawab pertanyaan ANTARA secara tertulis di Jakarta pada Kamis, Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Suhartono memastikan bahwa pemerintah memfasilitasi pengujian PCR dan penyediaan lokasi karantina bagi pekerja migran yang kembali ke Indonesia.

"Kemnaker bersama K/L terkait lainnya selalu berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 terkait pelaksanaan penerimaan PMI di Tanah Air, terutama jika terjadi repatriasi dari negara penempatan," kata Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono.

Baca juga: Wapres minta Kemnaker-BP2MI tingkatkan perlindungan pekerja migran

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan melaporkan beberapa kasus Omicron yang terdeteksi adalah tenaga kerja Indonesia (TKI) yang kembali ke Tanah Air dari beberapa negara.

Terkait hal itu, Suhartono menegaskan bahwa penularan COVID-19 termasuk seluruh variannya dapat terjadi kepada siapapun yang melakukan kontak erat dengan orang yang terpapar.

Oleh karena itu, Kemnaker melalui atase ketenagakerjaan di 12 negara penempatan serta perwakilan Indonesia di banyak negara untuk mendorong PMI terus menerapkan protokol kesehatan dan memastikan saat kembali memiliki hasil tes PCR yang negatif.

"Terus memberikan himbauan kepada para PMI agar menerapkan protokol kesehatan dan memastikan bahwa PMI yang akan kembali ke Tanah Air telah memiliki hasil tes PCR negatif," tegasnya.

Selain itu, telah diterbitkan pula beberapa aturan baik di tingkat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Keputusan Menaker sampai Keputusan Dirjen Binapenta dan PKK terkait proses penempatan dan pemulangan PMI.

Pada 2021, Kemnaker juga telah menerbitkan dua prosedur operasi standar pelaksanaan protokol kesehatan untuk proses pelatihan di BLK/LPK dan penempatan PMI di P3MI.

Sedangkan untuk pemulangan PMI, selain terdapat dalam Kepmenaker No. 294 tahun 2020, juga diatur lebih rinci oleh Satgas Penanganan COVID-19.

"Kehadiran pemerintah dalam hal ini Kemnaker dalam hal melindungi PMI mulai dari proses penempatan, masa penempatan dan pasca-penempatan atau kepulangan dengan melibatkan berbagai stakeholder," demikian Suhartono.

#ingatpesanibu
#sudahvaksintetap3m
#vaksinmelindungikitasemua

Baca juga: Pelatihan Vokasi Award 2021 digelar Kemenaker

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2021