Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini fokus dengan penerapan konsep trisula pemberantasan korupsi, yakni pendidikan antikorupsi untuk menanamkan nilai-nilai integritas sehingga kelak orang tidak memiliki keinginan untuk melakukan korupsi.

Kemudian, strategi pencegahan sebagai upaya perbaikan sistem dan tata kelola untuk menutup celah dan peluang kesempatan korupsi, dan strategi penindakan untuk memberikan efek jera sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

KPK pada Rabu (29/12) telah menyampaikan capaian kinerjanya selama 2021 mulai dari pendidikan dan peran serta masyarakat, pencegahan dan monitoring hingga penindakan.

Penyampaian capaian kinerja tersebut sebagai wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada rakyat, bangsa, dan negara.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan capaian selama 2021 sebagai sarana introspeksi sekaligus evaluasi kinerja dan juga untuk mempersiapkan rencana kerja tahun 2022.

Firli menyampaikan terima kasih kepada segenap elemen masyarakat yang telah memberikan perhatian dan andil dalam upaya-upaya pemberantasan korupsi.

Di sisi lain, ia juga menyampaikan permohonan maaf jika selama 2021 KPK dalam pelaksanaan tugasnya belum memenuhi harapan masyarakat maupun ada hal-hal yang kurang berkenan.

Baca juga: KPK sebut kritikan masyarakat jadi penyemangat perbaiki kinerja

Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan sebagai salah satu trisula pemberantasan korupsi, pendidikan antikorupsi memegang peran yang penting dalam membangun budaya antikorupsi.

KPK melalui strategi implementasi pendidikan antikorupsi dan peran serta masyarakat melakukan lima upaya peningkatan, yaitu substansi dan instrumen pendidikan antikorupsi dan pembangunan integritas pada jejaring pendidikan, pemahaman antikorupsi pada masyarakat, partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi melalui pendidikan, pencegahan dan penindakan, kompetensi dan sertifikasi antikorupsi, dan profesionalitas proses peningkatan kompetensi dan sertifikasi antikorupsi.

Alex mengatakan pada 2021 melalui dua program utama, yaitu pembangunan ekosistem pendidikan yang berintegritas dan integrasi pendidikan antikorupsi pada kurikulum serta penguatan kapasitas dan pemberdayaan jejaring pendidikan, "output" yang dihasilkan, yakni 66 persen pemda telah memiliki regulasi pendidikan antikorupsi (360 peraturan kepala daerah) terdiri dari 18 peraturan gubernur, 78 peraturan wali kota, dan 264 peraturan bupati.

Kemudian, implementasi pendidikan antikorupsi pada 24.349 (6 persen) pendidikan dasar, 3.438 (9 persen) pendidikan menengah, dan 6.297 (18 persen) program studi perguruan tinggi dan pemberdayaan dan penguatan pendidikan antikorupsi kepada dosen, guru, kepala sekolah, unsur pemerintah daerah, dan "stakeholders" terkait sebanyak 5.822 orang.

Sementara untuk mendorong pemahaman antikorupsi, KPK telah melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi yang menyentuh 15,9 juta masyarakat Indonesia, termasuk membangun aksi kolaborasi antikorupsi dengan 29 instansi.

KPK juga telah melaksanakan kompetisi "Anti Corruption Film Festival (ACFFest) 2021 yang berhasil memperoleh 424 proposal ide cerita dan 455 karya film dan vlog dari masyarakat Indonesia. Terpilih 20 karya terbaik dari berbagai kategori sebagai pemenang ACFFest 2021.

KPK juga menyelenggarakan delapan seri program Penguatan Antikorupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) kepada menteri/pimpinan dan pejabat eselon I beserta pasangan, yaitu Kementerian ESDM, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial dengan melibatkan total 84 penyelenggara negara.

Alex mengatakan lembaganya juga terus KPK juga terus berkolaborasi dengan partai politik (parpol) melalui program politik cerdas berintegritas dan telah melibatkan 2.533 kader parpol. Selain itu, program pemilu berintegritas juga telah terlaksana dengan melibatkan 4.402 penyelenggara pemilu serta 117 pemilih.

Sementara dalam mewujudkan dunia usaha berintegritas, KPK berkolaborasi dengan tujuh korporasi/swasta guna peningkatan integritas antikorupsi dengan total peserta sebanyak 4.307 orang.

Tahun 2021, kata dia, KPK juga meluncurkan program desa antikorupsi yang bertujuan untuk memberikan edukasi dan pemahaman mengenai bahaya korupsi dan celah-celah rawan korupsi pada praktik pemerintahan dan masyarakat desa.

KPK bekerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, inspektorat provinsi dan kabupaten serta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) sesuai dengan indikator yang telah dirumuskan melakukan penilaian dan menyepakati untuk memilih Desa Panggungharjo, Kabupaten Bantul, DIY sebagai "pilot project" dalam program tersebut.

Alex mengatakan program desa antikorupsi akan dilanjutkan untuk tahun-tahun mendatang dengan target untuk tahun 2022 di setiap provinsi ada desa yang menjadi "pilot project" desa antikorupsi.

KPK juga menyelenggarakan 78 kegiatan diklat yang diikuti 11.050 peserta dari berbagai kalangan masyarakat. KPK juga terus mendorong peningkatan pengetahuan dan kompetensi antikorupsi di tengah pandemi secara daring melalui https://elearning.KPK.go.id/ yang telah diakses oleh 230.594 pengguna.

Baca juga: Tjahjo nilai kinerja KPK era Firli Bahuri tunjukkan hasil signifikan

Pencegahan dan Monitoring
Terkait dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), KPK mencatat tingkat penyampaian LHKPN 2021 mencapai 97,31 persen dan tingkat kepatuhan mencapai 93,10 persen dari total wajib lapor.

Adapun rinciannya bidang eksekutif tingkat pelaporan 97,33 persen dan kepatuhan 92,71 persen, yudikatif tingkat pelaporan 98,65 persen dan kepatuhan 96,83 persen, legislatif tingkat pelaporan 93,29 persen dan kepatuhan 90,38 persen, BUMN/BUMD tingkat pelaporan 98,79 persen dan kepatuhan 96,26 persen.

Selain melakukan pendaftaran, KPK juga melakukan pemeriksaan atas LHKPN. Selama tahun 2021 telah dilakukan pemeriksaan terhadap total 260 penyelenggara negara yang terdiri atas 156 laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas permintaan internal diantaranya terkait proses seleksi hakim agung dan pengembangan perkara dan 104 LHP dari para penyelenggara negara yang meliputi kepala daerah, direksi BUMD, dan penyelenggara negara di kementerian.

Selanjutnya, Alex menyampaikan perihal gratifikasi dan pelayanan publik. Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar.

Dari jumlah tersebut, sejumlah Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara dan Rp5,6 miliar ditetapkan sebagai bukan milik negara dan dikembalikan/dinyatakan sebagai milik penerima.

Pada pengelolaan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG), KPK mencatat 34 kementerian telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 69 lembaga negara telah menyampaikan sejumlah 61 laporan, 34 provinisi telah menyampaikan sejumlah 32 laporan, 514 kabupaten/kota telah menyampaikan sejumlah 287 laporan, dan 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

Total 482 dari total 774 instansi (62,27 persen) telah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui UPG.

Alex mengatakan kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform Jaringan Pencegahan Korupsi (JAGA) sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa, dan perizinan.

Platform JAGA saat ini memiliki 107.535 akun terdaftar per 20 Desember 2021. Total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur JAGA bansos mencapai 1.085 laporan dengan tiga topik keluhan terbanyak dilaporkan diantaranya tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar, bantuan tidak dibagikan oleh aparat, dan terkait penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Dalam rangka melaksanakan strategi pencegahan korupsi, KPK salah satunya melakukan monitoring melalui kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemangku kepentingan terkait jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Selama 2021, KPK juga telah membuat 27 kajian. Salah satunya, kajian tata kelola bantuan sosial reguler, yakni Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

Alex mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan, observasi, dan analisis ditemukan potensi permasalahan dari kedua program tersebut, yaitu kemahalan harga sebesar rata-rata 14 persen dari harga pasar (kurang lebih senilai Rp222,65 miliar/tahun), sistem pengawasan program BPNT masih lemah, pendistribusian BPNT dan PKH belum terkelola dengan baik, dan belum dibuatnya "dashboard" penyaluran PKH.

KPK juga melakukan Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 untuk mengukur indeks integritas nasional, yaitu tingkat risiko korupsi pada kementerian/lembaga/pemerintah daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

Rata-Rata skor indeks integritas nasional SPI 2021 adalah 72,43 dengan rentang indeks paling rendah 42,01 dan paling tinggi 91,72, melampaui target skor 70
sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

SPI melakukan penilaian terhadap tujuh elemen meliputi pengelolaan pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi.

Baca juga: Anggota DPR: Kinerja KPK fokus pada elemen pemberantasan korupsi

Koordinasi dan Supervisi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan KPK mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang antikorupsi yang diukur melalui SPI.

Selain itu, KPK juga mengukur keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dari jumlah penyelenggara negara yang menjadi tersangka dibandingkan dengan jumlah pemda yang didampingi di mana tercatat sembilan penyelenggara negara dari 542 daerah yang didampingi atau sebesar 98,34 persen.

Ghufron menjelaskan perihal upaya lembaganya dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan/atau keuangan daerah, yaitu mendorong organisasi perangkat daerah (OPD) terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah, rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan pemda dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di seluruh wilayah Indonesia.

Kemudian, audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerja sama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda, dan menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat.

KPK mengklaim telah menyelamatkan keuangan negara maupun daerah senilai Rp35.965.210.077.508 selama 2021 terdiri dari piutang pajak daerah (PAD) yang berpotensi tidak tertagih senilai Rp4.952.126.642.195, pensertifikatan aset senilai Rp11.222.298.928.435, penyelamatan aset (pemulihan/penertiban aset daerah) senilai Rp10.318.185.982.907, dan penyelamatan aset daerah yang bersumber dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (fasilitas sosial-fasilitas umum) senilai Rp9.472.598.523.971.

KPK juga terus mendorong peningkatan "Monitoring Center for Prevention" (MCP) oleh pemerintah daerah dengan delapan area intervensi, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola keuangan desa.

Terkait supervisi, KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan Kejaksaan) sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK melakukan beberapa kegiatan, yaitu penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), pengiriman SPDP "online," pengecekan perkara berlarut-larut, ambil alih perkara, gelar perkara dengan APH, pengiriman berkas perkara P21, pemantauan pelaksanaan sidang pengadilan tipikor, dan sebagainya.

Selama 2021, Ghufron mengatakan terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi dengan rincian P21 sebanyak 69 berkas perkara, "inkracht"/telah memiliki kekuatan hukum tetap 14 berkas perkara, dan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) sembilan berkas perkara.

KPK juga memfasilitasi penanganan perkara aparat penegak hukum lainnya dalam pencarian DPO, yaitu Khoironi F Cadda dalam perkara korupsi APBD Morowali Tahun 2007 atas permintaan Kejati Sulawesi Tengah, Cristian Andi Pelang dalam perkara korupsi pekerjaan penggantian Jembatan Torate CS Donggala atas permintaan Kejati Sulawesi Tengah.

Selajutnya, Hasan dalam perkara korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) atas permintaan Kejati DKI, dan Deni Gumelar alam perkara korupsi dalam proyek pembangunan Pabrik Bentonite Jabar atas permintaan Kejati Jabar.

Selain itu, Ghufron juga menyampaikan empat tersangka yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) KPK yang belum tertangkap sampai saat ini. KPK, kata dia, berkomitmen untuk segera menangkap empat DPO tersebut setelah COVID-19 mereda. Salah satunya yang menjadi perhatian publik adalah tersangka Harun Masiku.

Untuk diketahui, terdapat empat tersangka yang berstatus DPO KPK, yaitu Kirana Kotama dalam perkara tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait penunjukan Ashanti Sales Inc sebagai agen eksklusif PT PAL Indonesia (Persero) dalam pengadaan Kapal SSV untuk pemerintah Filipina pada tahun 2014-2017.

Izil Azhar dalam perkara bersama-sama Irwandi Yusuf selaku Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, yaitu menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Darmex/PT Duta Palma Group dalam perkara membantu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada tahun 2014.

Terakhir, mantan Caleg PDIP Harun Masiku dalam perkara suap terkait dengan penetapan Anggota DPR RI terpilih tahun 2019-2024.

Baca juga: KPK: Survei persepsi publik tolok ukur kinerja pemberantasan korupsi

Penindakan
Alex menjelaskan selama tahun 2021 berdasarkan data per 28 Desember, KPK telah melakukan upaya penindakan tindak pidana korupsi dengan rincian penyelidikan ada 127 perkara, penyidikan 105 perkara, penuntutan 108 perkara, "inkracht" 90 perkara, eksekusi putusan 94 perkara, dan jumlah tersangka 123 orang.

Dari penanganan perkara tersebut, KPK berhasil melakukan "asset recovery" sebesar Rp374,4 miliar terdiri dari Rp192 miliar disetorkan ke kas negara, Rp4,3 miliar disetorkan ke kas daerah serta Rp177,9 miliar merupakan pemindahtanganan barang milik negara melalui penetapan status penggunaan dan hibah.

Penetapan status penggunaan dan hibah terdiri dari 25 unit kendaraan bermotor senilai Rp8,2 miliar dan 59 berupa tanah bangunan senilai Rp622 miliar.

KPK juga menyampaikan beberapa kasus yang menjadi perhatian publik selama 2021, yakni perkara bansos yang telah memutus mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dinyatakan terbukti bersalah dengan vonis 12 tahun dan uang pengganti Rp14,5 miliar, perkara di Kabupaten Probolinggo yang melibatkan 22 tersangka, perkara di Kabupaten Muara Enim yang melibatkan 26 tersangka.

Kemudian, perkara Lampung Tengah yang menetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat itu sebagai tersangka sebagai hasil pengembangan dari penanganan perkara suap Tanjungbalai, perkara korporasi yang melibatkan PT Adonara Propertindo terkait perkara pengadaan tanah di Munjul DKI Jakarta, dan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan empat perkara antara lain pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), proyek di Buru Selatan, jual beli jabatan Pemkab Probolinggo, dan TPPU menyangkut suap pajak.

Capaian kinerja selama 2021 diharapkan menjadi bahan evaluasi dan penyemangat bagi KPK agar bekerja lebih keras lagi dalam menyongsong tahun 2022 agar upaya-upaya pemberantasan korupsi dapat terlaksana dengan baik.

Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021