Sorong (ANTARA) - Enam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat, Papua Barat, yang menewaskan empat personel Kodim 1809/Maybrat pada 2 September 2021 resmi dipidanakan untuk disidang di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Sastra Adi Wicaksana, di Sorong, Jumat, mengatakan, enam tersangka telah diterbangkan dengan pengawalan ketat dari Sorong menuju Makassar.

Baca juga: Polisi ungkap 93 adegan dalam penyerangan Posramil Kisor Maybrat

Menurut dia, keenam tersangka penyerangan Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat Papua Barat itu, saat ini dititip di ruang tahanan Polda Sulawesi Selatan menunggu persidangan di Pengadilan Makassar yang saat ini dalam proses.

Ia berkata berkas perkara keenam tersangka yang dilimpahkan Kejaksaan Negeri Sorong oleh Polres Sorong Selatan telah dinyatakan lengkap.

Baca juga: Polisi: Pimpinan KNPB Silas Ki otak penyerangan Posramil Kisor Maybrat

Ia menyampaikan, sesuai berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Polres Sorong Selatan keenam tersangka disangkakan melanggar primer pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsider pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 dan ketiga pasal 353 ayat 3 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Bupati sebut penyerangan pos TNI kasus tersadis di Kabupaten Maybrat

Keenam tersangka dijerat pasal berlapis karena dugaan kuat menyerang Pos Koramil Kisor Kodim 1809/Maybrat dan membunuh empat orang prajurit berencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka.

"Proses persidangan enam tersangka kasus penyerangan Pos TNI di Maybrat Papua Barat itu disidangkan di Makassar dengan alasan keamanan," kata dia.

Baca juga: Kepala Polda Papua Barat: Kelompok penyerang Posramil Maybrat biadab

Pewarta: Ernes Broning Kakisina
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2021