Surabaya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pada tujuh anggotanya sepanjang tahun 2021 karena terlibat penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana.

"Polda Jatim telah memberikan hukuman berat berupa PTDH terhadap tujuh personel. Karena kami melihat dan menyadari anggota yang baik harus diberi penghargaan, tapi anggota yang melanggar dilakukan pembinaan," ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta di Surabaya, Jumat.

Ia menyebut pemberhentian dengan tidak hormat pada anggota Polri di lingkup Polda Jatim ini mengalami kenaikan, karena tahun sebelumnya tak ada personel yang diberhentikan dengan tidak hormat.

Sepanjang tahun 2021, ada 417 anggota Polri di jajaran Polda Jatim yang melakukan pelanggaran, atau menunjukkan penurunan 23 persen dari tahun 2020, yakni ada 593 pelanggaran.

Kapolda merinci anggotanya yang menjalani hukuman pelanggaran kode etik Polri dan Pidana yakni 108 anggota melakukan perbuatan tercela, 107 melakukan permohonan maaf, 36 anggota tour of duty, 10 anggota tour of area dan delapan orang dilakukan pembinaan ulang.

Baca juga: Polda Jatim rampungkan penanganan 24.721 perkara sepanjang 2021

Baca juga: 28 jenazah korban bencana Semeru telah diambil keluarganya


"Bidpropam Polda Jatim lebih mengedepankan upaya preventif untuk mencegah pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polda Jatim," ucap mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Pada kesempatan tersebut, Irjen Nico mengatakan komitmennya demi Polri yang lebih baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, untuk anggota yang berprestasi, sebanyak 7.451 anggota Polda Jatim mengalami kenaikan pangkat, 3.288 anggota mendapatkan tanda kehormatan, 1.070 mendapat promosi jabatan.

Selanjutnya, sebanyak 1.234 anggota mendapat pengembangan pendidikan umum dan 278 anggota mendapat pengembangan pendidikan spesialisasi.

"Ini komitmen kami dalam memberikan reward and punishment. Begitu pula ketika ada anggota yang terlibat narkoba atau pidana akan kami tindak," katanya.

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021