Jakarta (ANTARA) - Direktur Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan menilai pemikiran Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) tentang Polri perlu ditempatkan di bawah kementerian dan dewan keamanan nasional bisa membahayakan profesionalisme lembaga penegak hukum itu.

"Kami melihat itu pemikiran yang mundur dan sangat 'ngawur'. Pemikiran itu berbahaya terhadap profesionalisme Polri dalam menjalankan tugasnya," kata Edi dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Menurut pakar hukum Kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini, pernyataan yang dilontarkan oleh Gubernur Lemhannas 
Agus Widjojo bisa menimbulkan kegaduhan dan kebingungan di tengah masyarakat. Apalagi pernyataannya tidak melalui kajian akademik yang mendalam.

"Kita harapkan Pak Agus Widjojo jangan asal bicara. Seharusnya jangan melempar wacana sebelum membuat kajian akademik lebih dahulu," katanya menegaskan.

Kalau memang ada kajian akademik, kata dia, Agus Widjojo, bisa menyampaikannya kepada DPR sebagai pembuat undang undang.

Menurut dia, keberadaan Polri saat ini di bawah presiden sudah bagus dan sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Jika ada wacana Polri di bawah kementerian maka profesionalisme Polri akan mundur dan semakin mudah diintervensi kementerian di atasnya," ujarnya.

Baca juga: Lemhannas usulkan pembentukan Kementerian Keamanan Dalam Negeri
Baca juga: Lemkapi: Polri banyak berinovasi dan prestasi pada 2021
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan (kiri) menyerahkan piagam penghargaan kepada Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal yang telah sukses menjalankan fungsi dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Mapolda NTB, Selasa (21/12/2021). (ANTARA/HO-Humas Polda NTB)

Sebelumnya, Lemhannas mengusulkan dibentuknya kementerian keamanan dalam negeri dan dewan keamanan nasional untuk merumuskan kebijakan keamanan dalam negeri.

Agus Widjojo saat menyampaikan Pernyataan Akhir Tahun 2021 di Kantor Lemhannas RI, Jakarta, Jumat (31/12/2021) menyebutkan kementerian keamanan keamanan dalam negeri akan menaungi Polri.

Hal itu, kata Agus, seperti TNI yang berada di bawah naungan Kementerian Pertahanan.

Agus melihat dengan struktur yang ada sekarang maka terlihat sekali Polri sudah berperan di bidang keamanan dan ketertiban, sementara TNI belum berperan di bidang pertahanan.

Selain mengusulkan kementerian keamanan dalam negeri, Gubernur Lemhannas menyarankan pemerintah pusat menggagas dewan keamanan nasional untuk menjamin keterpaduan perumusan dan pengawasan kebijakan keamanan nasional.

Pewarta: Santoso
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022