Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan
Ramallah (ANTARA) - Otoritas Israel mengeluarkan perintah pembongkaran 10 bangunan milik Palestina, termasuk sebuah masjid, di wilayah pendudukan Tepi Barat, menurut pejabat setempat pada Senin (3/1).

Wali kota desa Nahalin di Bethlehem barat, Salah Fanoun, mengatakan terkait perintah itu, otoritas Israel merujuk pada kurangnya izin bangunan di Area C.

"Empat rumah berpenghuni dan satu masjid masuk dalam daftar pembongkaran bangunan," katanya kepada Kantor Berita Anadolu.

Baca juga: Israel bongkar rumah warga Palestina di Tepi Barat

Area C berada di bawah kontrol keamanan dan administratif Israel sampai kesepakatan dengan Palestina mengenai status akhir dicapai.

Berdasarkan Perjanjian Oslo 1995 antara Israel dan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Tepi Barat, yang mencakup Yerusalem Timur, dibagi menjadi tiga bagian yakni Area A, B dan C.

Menurut Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA), sebanyak 768 bangunan milik Palestina di Area C dan di Yerusalem Timur telah dihancurkan oleh Israel selama periode Januari-November 2021.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Erekat kutuk rencana Israel untuk bongkar 10 rumah di Jerusalem Timur
Baca juga: Israel bongkar rumah warga Palestina yang dituduh terlibat penembakan

Penerjemah: Asri Mayang Sari
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2022