Cianjur (ANTARA) - Pemerintah pusat kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa Bali pada awal tahun 2022, termasuk di Cianjur yang masih masuk dalam PPKM level 2 meski angka vaksinasi sudah mencapai 70 persen dari 1,9 juta penerima.

"Berdasarkan Inmendagri No.1 Tahun 2022, Cianjur masih berstatus PPKM level 2 bersama dengan 19 kabupaten/kota lain di Jabar. Padahal kasus aktif di Cianjur saat ini tercatat hanya 1 orang dengan capaian vaksinasi sudah di atas 70 persen," kata Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Selasa.

Ia menjelaskan, seharusnya Cianjur sudah PPKM level 1 karena hasil asesmen Kementerian Kesehatan, sudah masuk kategori tersebut. Hasil asesmen bukan hanya hari ini, tutur dia, namun sejak akhir tahun, dimana angka penularan sudah rendah dengan angka vaksinasi sudah mencapai 70 persen.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pusat, Imendagri tersebut berdasarkan pada penilaian penyebaran COVID-19 dan pencapaian vaksinasi per tanggal 28 Desember, dimana vaksinasi belum tercapai hingga 70 persen, sehingga Cianjur masih berstatus PPKM level 2," katanya.

Baca juga: Pendakian Gede-Pangrango kembali dibuka setelah PPKM level 2

Baca juga: Selama satu pekan terakhir 430 kendaraan pendatang diputar balik


Namun, pihaknya tetap meminta warga Cianjur, untuk bersabar hingga pertengahan Januari, dimana Imendagri terbaru keluar dan Cianjur sudah turun ke PPKM level 1. Meski saat ini, pihaknya menilai keadaan di Cianjur, sudah di level 1, namun tetap harus mematuhi keputusan pemerintah pusat.

"Kita harus tetap menerima keputusan tersebut, meski situasi di Cianjur, sudah masuk kriteria level 1, namun harus menunggu hingga tanggal 17 Januari, setelah asesmen terbaru keluar dan Cianjur dinyatakan PPKM level 1," katanya.

Selama ini, pihaknya bersama berbagai kalangan di Cianjur, berusaha keras meningkatkan kekebalan warga warga dengan menggencarkan vaksinasi, bahkan dari pintu ke pintu untuk mengejar target yang diberikan pemerintah pusat hingga akhir tahun tercapai.*

Baca juga: Selama PPKM Darurat, PMI Cianjur krisis stok darah berbagai golongan

Baca juga: Langgar PPKM darurat, ASN tenaga pendidikan didenda Rp100 ribu

Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2022