Mataram (ANTARA) - Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap pria terduga perekrut sekaligus pengirim Pekerja Migran Indonesia yang menjadi korban musibah kapal tenggelam di Perairan Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Hari Brata di Mataram, Selasa, mengatakan pria terduga perekrut dan pengirim PMI asal NTB itu berinisial MU alias Long dari Dusun Danger, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur.

"Selain merekrut, terduga pelaku ini juga berperan sebagai orang yang mengatur PMI untuk dibawa ke penampungan di Batam dan dikirim ke Malaysia melalui pelabuhan yang tidak resmi," kata dia.

Dari penyelidikan turut terungkap peran Long yang mengatur para PMI setibanya di Malaysia. Long diduga punya kuasa untuk berkoordinasi langsung dengan jaringan penampung dan penyalur di Malaysia.

Baca juga: Polda NTB tangkap perekrut 120 PMI ilegal asal Lombok Timur

Terungkapnya peran Long, jelas Hari, setelah tekong dengan nama samaran Acing yang berada di Batam, Kepulauan Riau, tertangkap oleh Tim dari Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau.

"Tekong-nya ini (Acing) berada di Batam. Saat ini sudah ditahan di Polda Kepri (Kepulauan Riau)," ujarnya.

Karena kasusnya kini berjalan di bawah kendali Polda Kepulauan Riau, Polda NTB menyerahkan penanganan lanjutan Long kepada Polda Kepulauan Riau.

"Jadi giat kami melakukan penangkapan Long di Lombok Timur ini bagian dari perbantuan terhadap personel Ditreskrimum Polda Kepri (Kepulauan Riau)," ucap dia.

Terduga pelaku Long ditangkap oleh tim gabungan pada Senin (3/1) petang di Jalan Raya Masbagik menuju Kota Mataram.

Baca juga: Pemilik kapal PMI yang karam di Malaysia ditahan Polda Kepri

Dari penangkapannya, polisi melakukan pengembangan ke rumah Long yang berada di Dusun Danger. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perdagangan orang turut disita.

Penanganan kasus ini merupakan tindak lanjut dari musibah kapal tenggelam pengangkut PMI diduga ilegal di Pantai Tanjung Balau, Kota Tinggi Johor, Malaysia, pada 15 Desember 2021.

Kapal tersebut diduga membawa 50 Warga Negara Indonesia dengan 21 orang di antaranya telah dinyatakan meninggal dunia. Dari yang meninggal dunia, 14 diantaranya teridentifikasi asal NTB.

Kabarnya hari ini tujuh jenazah PMI asal NTB dipulangkan melalui jalur laut dari Johor Bahru, Malaysia, ke Batam, Indonesia. Pemulangannya menggunakan kapal milik Polisi Perairan Indonesia. Sesampainya di Batam, tujuh jenazah akan diterbangkan ke NTB pada Rabu (5/1).

Pemulangan tujuh jenazah PMI asal NTB ini merupakan kloter kedua dari sebelumnya, sebanyak tujuh jenazah yang juga berasal dari NTB dipulangkan pada 24 Desember 2021.

Baca juga: Kepri bentuk satgas khusus tangani PMI ilegal

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022