Ketentuan 30 persen itu adalah batas minimal sehingga jika lebih tetap diperbolehkan.
Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan Tim Seleksi (Timsel) tidak perlu ragu melewati batas minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.

"Timsel tidak perlu ragu apabila kemudian dari 24 nama (14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu) yang akan dikirimkan kepada Presiden ternyata perempuannya lebih dari 30 persen karena bahasa undang-undangnya memerintahkan sekurang-kurangnya 30 persen perempuan," ujar Khoirunnisa Nur Agustyati.

Hal itu dikatakan Khoirunnisa Nur Agustyati saat tampil sebagai narasumber dalam webinar Maju Perempuan Indonesia bertajuk Memastikan Keterwakilan Perempuan di Penyelenggara Pemilu 2024 yang disiarkan langsung di kanal YouTube Rumah Pemilu, dipantau dari Jakarta, Selasa.

Dalam Pasal 10 ayat (7) dan Pasal 92 ayat (11) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memuat komposisi keanggotaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperhatikan keterwakilan paling sedikit 30 persen.

Dengan demikian, kata Khoirunnisa, ketentuan 30 persen itu adalah batas minimal sehingga jika lebih tetap diperbolehkan.

Menurut dia, keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu bernilai penting sebagai inspirasi.

Berdasarkan pengalamannya berdiskusi dengan seorang perempuan yang menjadi ketua KPU di salah satu kabupaten, diketahui bahwa ada peningkatan jumlah perempuan yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif karena terinspirasi oleh ketua KPU tersebut.

"Waktu itu sempat ada diskusi dengan perempuan yang menjadi ketua KPU di salah satu kabupaten. Karena dia perempuan, banyak caleg perempuan yang mendaftar. Bahkan, melihat KPU dipimpin oleh perempuan, DPRD di sana juga tidak meragukan kemampuan perempuan," ucap Khorunnisa.

Oleh karena itu, kata dia, Timsel harus memiliki perspektif tentang pentingnya keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara perempuan karena mereka berdampak besar menginspirasi perempuan lain untuk menjadi anggota legislatif.

Baca juga: Pegiat pemilu berharap DPR wujudkan keterwakilan perempuan 30 persen

Baca juga: Perlu mendengar masyarakat sipil dalam penetapan Pemilu 2024

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022