Bandarlampung (ANTARA News) - Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) meminta seluruh elemen, termasuk publik di daerah, dapat mengawal proses Rancangan Undang Undang (RUU) Intelijen agar tidak menyimpang dari prinsip demokrasi.

Koordinator Kontras, Hariz Azhar, di Bandarlampung, Sabtu, mengatakan, RUU Intelijen yang saat ini sedang digodok tidak boleh keluar dari prinsip demokrasi dan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Belajar dari fungsi intelijen yang disalahgunakan di masa lalu, kita harus menghindari kemungkinan itu terulang kembali," kata dia.

Menurut dia, semua pihak harus terlibat aktif dan mendorong RUU Intelijen memiliki akuntabilitas terhadap HAM.

Menurut Haris, sepanjang 13 tahun terakhir, draf RUU Intelijen masih sangat rentan dengan penyalahgunaan fungsi dan tugas intelijen dan menyisakan banyak persoalan.

Dia melanjutkan, setelah sekian lama proses itu berlangsung, publik berharap pengesahan RUU tersebut dapat menjamin akuntabilitas intelijen yang selama ini tertutup dari ruang pengawasan publik.

"Akuntabilitas yang tertutup akan kembali mendorong intelijen hanya menjadi alat kekuasaan, melenceng dari fungsi aslinya sebagai alat negara," kata dia.

Untuk mengkampanyekan pengawasan terhadap RUU Intelijen itu, Kontras saat ini sedang berkeliling di seluruh daerah di Indonesia dengan mengadakan diskusi yang berfokus kepada ajakan tersebut.

Untuk Kota Bandarlampung, diskusi akan dilakukan pada Sabtu, di sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bandarlampung.

Diskusi itu akan melibatkan para keluarga korban kejahatan HAM di Lampung, seperti kasus Talangsari, LSM, media, dan yang terjadi di masyarakat umum. (AGH/P004/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011