Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Bintang Puspayoga mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan DPR untuk mempercepat pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak terus melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR," kata Bintang dalam video yang ditayangkan di kanal Youtube Kemen PPPA, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Presiden dorong RUU TPKS segera disahkan KPPPA siap laksanakan tugas

Selain itu, Kemen PPPA juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, seperti tokoh agama, tokoh adat, LSM, akademisi, perguruan tinggi, media massa, kementerian/lembaga serta institusi penegak hukum.

"Berbagai upaya koordinasi dan konsultasi tersebut telah dilakukan dalam kerangka besar sebagai salah satu dari lima arahan Bapak Presiden kepada Kemen PPPA, yaitu penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak dimana salah satu bentuk kekerasan tersebut mengakibatkan penderitaan yang sangat berat bagi perempuan dan anak adalah kekerasan seksual," paparnya.

Bintang menegaskan pihaknya mengerahkan segala daya untuk memastikan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak hanya segera disahkan, namun sungguh-sungguh menjadi payung hukum yang komprehensif demi melindungi masyarakat, khususnya perempuan dan anak dari kekerasan seksual.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) di DPR RI.

Baca juga: KSP sebut arahan Presiden tentang RUU TPKS wujud komitmen pemerintah

Baca juga: DPR sambut baik respons Presiden dorong pengesahan RUU TPKS


"Saya juga telah meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI," kata Presiden Jokowi.

Tujuannya adalah agar korban kekerasan seksual mendapat perlindungan.

"Saya berharap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini dapat segera disahkan, sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air," ujar Presiden.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2022