Jakarta (ANTARA) -
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengingatkan bahwa desa harus mampu menjadi ujung tombak upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 
 
"Desa harus mampu menciptakan kondisi yang aman dan nyaman bagi anak dan perempuan. Desa harus menjadi benteng pelindung mereka, terbebas dari tindak kekerasan atas nama apapun," ujar Mendes PDTT dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

 
 
Menurutnya, maraknya tindak kekerasan seksual pada perempuan pada akhir-akhir ini semakin memerlukan peran serta desa sebagai perangkat pemerintahan terkecil yang berhubungan langsung dengan warga.

 
 
Ia menambahkan, desa dapat diberdayakan untuk menggelar sosialisasi serta meningkatkan pemahaman dan kesadaran elemen masyarakat dalam mencegah terjadinya berbagai bentuk kekerasan terhadap anak dan perempuan.

 
 
"Saya berharap jaringan pencegahan dari desa bisa sampai ke tingkat rukun tetangga (RT). Sehingga, sosialisasi pencegahan bisa dilakukan serempak oleh semua pihak ke semua lini dan kelompok-kelompok rentan," tutur Gus Halim, demikian ia biasa disapa.

 
 
Ia juga menyampaikan, pencegahan tindak kekerasan perempuan dapat dilakukan dengan mengintegrasikan perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa.

 
 
Ia menegaskan siklus diskriminasi terhadap perempuan ini harus diputus, terutama di desa. Dalam arah kebijakan desa (SDGs Desa) keberpihakkan kepada perempuan ditegaskan dalam tujuan SDGs Desa kelima, yakni keterlibatan perempuan desa.

 
 
"Perempuan harus terlibat dalam perencanaan pembangunan, harus meningkat keterwakilannya dalam BPD, sebagai pengelola BUMDes, terlibat dalam kegiatan padat karya tunai desa (PKTD) dan tentu kesehatan dan pendidikan perempuan juga harus diperhatikan, karena ketidaksetaraan gender yang masih terjadi lebih bersifat struktural, sehingga membutuhkan kebijakan yang memihak perempuan," katanya.

 
 
Gus Halim juga mendorong desa untuk meningkatkan pelayanan penyelesaian kasus kekerasan terhadap perempuan.

 
 
Ia mencontohkan yang dapat dilakukan di desa dengan mendirikan lembaga atau pos pengaduan kekerasan terhadap anak dan perempuan, memfasilitasi dan memberikan pendampingan kepada korban, memfasilitasi perlindungan korban kekerasan perempuan dan sosialisasi tentang perlindungan kekerasan.

 
 
"Dengan memasifkan sosialisasi, kebijakan yang memihak perempuan, diperkuat secara kelembagaan dan tentu didukung peran keluarga dan lingkungan desa, saya yakin tindak kekerasan terhadap perempuan dapat dicegah," ujarnya.

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2022