mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies
Jakarta (ANTARA) - Politikus PDI Perjuangan DKI Jakarta Gembong Warsono berharap pengganti Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mengisi kekosongan selama periode Oktober 2022 hingga 2024, paham persoalan di Ibu Kota.

"Supaya sisa waktu, selama dia jadi penjabat itu dia mampu menyelesaikan sisa-sisa pekerjaan Anies yang belum tereksekusi," kata Gembong yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI di Jakarta, Kamis.

Dengan begitu, lanjut dia, sosok penjabat gubernur itu sudah bisa melanjutkan prioritas program tanpa perlu belajar dan penyesuaian yang membutuhkan waktu lama.

Gembong juga sempat menanggapi sosok Kepala Sekretariat Kepresidenan Heru Budi Hartono soal layak atau tidak layak mengisi kursi Gubernur DKI mulai Oktober 2022 itu.

"Penguasaan persoalan Jakarta, saya kira oke tapi apakah pilihan jatuh kepada Pak Heru? Kita tidak tahu," ucapnya.

Baca juga: Penjabat Sekda: Anies-Riza tetap pimpin pemerintahan

Heru Budi Hartono merupakan sosok yang sempat menjadi Wali Kota Jakarta Utara pada era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama pada 2014.

Setahun berikutnya, pada 2015, ia menjadi Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 akan mengakhiri masa kepemimpinannya 2017-2022.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak bakal dilaksanakan pada 2024 sehingga ada 101 daerah di Tanah Air yang terdiri dari tujuh gubernur (salah satunya di DKI Jakarta), 76 bupati dan 18 wali kota yang akan kosong selama 2022 hingga 2024.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 pada pasal 201 ayat 10 disebutkan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi (JPT) madya sampai pelantikan gubernur terpilih.

Baca juga: JRC: Risma, Anies, dan Riza duduki tiga besar bakal calon Gubernur DKI

JPT Madya merupakan jabatan setingkat eselon I yakni setara dengan jabatan Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, Staf Ahli Menteri.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pasal 105 disebutkan JPT Madya diisi dari kalangan PNS.

Pada pasal selanjutnya JPT Madya dapat diisi kalangan non PNS namun dengan persetujuan Presiden dan ditetapkan Keputusan Presiden.

Salah satu syarat JPT Madya dari kalangan non PNS adalah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat lima tahun sebelum pendaftaran.

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022