Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) membuka uji publik mengenai Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Kominfo tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika untuk mengembangkan kemampuan dan bakat para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Nantinya RPM itu akan menjadi dasar memperluas jangkauan pengembangan kemampuan dan bakat dari para ASN baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kominfo gandeng Pemda latih ASN keterampilan digital

Mengutip siaran pers Kementerian Kominfo, Kamis, pengembangan kompetensi itu akan dilakukan secara khusus oleh lembaga pelatihan yang sudah terakreditasi.

Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Kominfo memiliki wewenang sebagai instansi pengakreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Lembaga Adminstrasi Negara (LAN) nomor 583/K.1/PDP/09/2019 tentang Penetapan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Kominfo sebagai Instansi Pengakreditasi Pendidikan dan Pelatihan Fungsional.

Penetapan akreditasi itu tentu memerlukan acuan dan standar yang nantinya ada di dalam Peraturan Menteri sehingga bisa memberikan akreditasi bagi lembaga penyelenggara pelatihan agar bisa memberikan jasanya melatih para ASN.

Tentunya pelaksanaan akreditasi ini menjadi penting mengingat banyak ASN masih perlu dilatih agar kualitas pelayanannya terjamin bagi masyarakat.

Adapun RPM Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional Bidang Kominfo memuat delapan pokok penting di antaranya: (1) prosedur akreditasi, (2) penilaian akreditasi, (3) tim akreditasi, (4) status akreditasi hak dan kewajiban, (5) pelaporan hasil akreditasi, (6) pemantauan dan evaluasi, (7) keberatan, dan terakhir (8) pembiayaan.

Uji publik RPM tentang Akreditasi Pelatihan Teknis Fungsional di Bidang Komunikasi dan Informatika akan berlangsung selama dua minggu sejak naskahnya dipublikasikan di 6 Januari 2022.

Berlangsung secara daring, naskah serta lampiran RPM itu dapat dicek di situs resmi milik Kementerian Kominfo hingga 20 Januari 2022.

Masukan dan saran uji publik dapat disampaikan melalui email tu.set_balitbang@kominfo.go.id.


Baca juga: Gelar Kominfo Connect, Menkominfo tekankan nilai Pancasila kepada ASN

Baca juga: Kominfo: terdapat 94 aduan terkait ASN selama sebulan

Baca juga: Tjahjo tanggapi wacana Kominfo berdayakan ASN jadi "influencer"


Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022