UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan.
‪Jakarta (ANTARA News) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Effendi Choirie menilai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah membiarkan terjadinya pelanggaran Undang-undang Penyiaran yang dilakukan oleh kementerian dan lembaga negara di bawahnya, terkait rencana akuisisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK) yang juga memiliki SCTV.

"Kami dulu mendesain, penyiaran diurus oleh satu komisi yang mudah diawasi. Ternyata, oleh pemerintah fungsi dan peran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dipreteli, cuma mengawasi konten saja. Seharusnya, KPI dikembalikan ke khitahnya," kata anggota DPR Effendy Choirie, di Jakarta, Senin.

Menurut Effendy Choirie yang akrab disapa Gus Choie dalam UU No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta, yang ditandatangani Presiden SBY sendiri, menegaskan merger atau akuisisi antar lembaga penyiaran tidak dibenarkan.

Lebih lanjut Gus Choie mengatakan, UU Penyiaran merupakan UU yang dibuat dengan sangat demokratis di mana ada swasta dan ada publik (milik negara).

"UU ini sangat adil, demokratis, dan tidak ada monopoli, baik itu berita maupun kepemilikan. Itu prinsip yang penting, yaitu `diversity of content and diversity of ownership`," kata Gus Choie

Sementara mengenai tindakan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) yang menyetujui tender off saham Indosiar sebesar Rp 950 per saham, Effendy mengatakan, tindakan itu ilegal dan menabrak UU Penyiaran. Apalagi, kata dia, KPI sudah mengeluarkan legal opinion (pendapat hukum) bahwa akuisisi itu melanggar UU Penyiaran.

"Prinsip hukum bahwa satu UU tidak boleh bertabrakan atau bertentangan dengan UU lain. Bapepam sudah melanggar UU dan Presiden SBY harus menindaknya," katanya.

Gus Choie juga mempertanyakan KPI soal legal opinion, apakah sudah dikirim ke Bapepam dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) atau tidak.

"Karena kalau sudah dikirim, Bapepam pasti berpikir ulang untuk mengizinkan tender off. Jangan-jangan petinggi KPI bermain mata juga dalam kasus ini," katanya.


Menahan Diri

Sementara wakil Ketua Komisi XI DPR Surahman Hidayat mendesak Bapeppam-LK untuk menahan diri terkait kasus akusisi PT Indosiar Karya Mandiri Tbk oleh PT Elang Mahkota Teknologi Tbk (EMTK). Pasalnya, dalam melakukan akuisisi tidak boleh ada satupun undang-undang yang dilanggar, termasuk UU Penyiaran.

"Saya minta Bapepam-LK jangan terburu-buru meloloskan, tahan dulu. Semuanya harus berdasarkan SOP, jadi tak boleh ada satupun UU yang dilanggar," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Surahman Hidayat.

Lebih jauh kata Surahman, semua lembaga, termasuk Bapepam diminta menghormati dan mentaati undang-undang.

Oleh karena itu, politis PKS ini, meminta agar Bapepam LK dihimbau terus menerus melakukan komunikasi aktif dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Sehingga jangan sampai ada kemacetan komunikasi.

Namun demikian, kata politisi PKS ini, pihaknya akan mendalami dahulu kasus tersebut.

Sebelumnya, KPI telah mengeluarkan pandangan hukum atau legal opinion bahwa rencana akuisisi itu melanggar UU Penyiaran. Alasannya, dengan mengambil alih Indosiar, PT EMTK nantinya memiliki tiga frekuensi sekaligus di Provinsi DKI Jakarta, yakni SCTV, O Channel, dan Indosiar.

PT EMTK akan mengambil alih saham dari pemegang saham mayoritas di IBKM sebanyak 27,4 persen, namun saham tersebut adalah saham pengendali.

(ANTARA)

Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011