Pontianak (ANTARA News) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa Malaysia dan Kementerian Tenaga Kerja telah menyepakati pemberlakuan upah layak minimal untuk sektor informal sebesar 600 ringgit per bulan.

"Upah layak tersebut memang sudah menjadi kesepakatan antara RI dan Malaysia namun khusus untuk sektor informal atau pembantu rumah tangga," kata Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalbar, Syarif Yusuf Alkadrie di Pontianak, Senin.

Yusuf menjelaskan, untuk upah sektor perkebunan dan pertambangan sudah berada di atas rata-rata yakni antara 18-26 Ringgit Malaysia per harinya atau sekitar Rp60 ribu per hari.

"Nah, hingga saat ini memang sektor informal belum dibuka atau belum diizinkan," jelasnya.

Menurut dia, pengiriman tenaga kerja Indonesia untuk sektor informal atau pembantu rumah tangga itu harus memiliki standar kompetensi yang tinggi.

Di Kalbar sendiri, banyaknya TKI yang bekerja di Malaysia untuk sektor perkebunan dan pertambangan. "Upah yang diberikan itu merupakan upah standar yang berlaku di Malaysia."

Saat ini, tercatat sekitar 4.000 TKI asal Kalbar yang bekerja di sektor perkebunan dan pertambangan.

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar menegaskan kepada pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS jika pengguna jasa menolak menggaji sedikitnya 600 ringgit per bulan atau sekitar Rp1,7 juta per bulan.

Pemerintah RI terus menyosialisasikan isi nota kesepakatan perlindungan TKI pekerja rumah tangga di Malaysia kepada pemangku kepentingan.

Menakertrans menandatangani MOU perlindungan TKI pekerja rumah tangga dengan Menteri Sumber Manusia Malaysia S Subhramaniam di Bandung, Jawa Barat pada 30 Mei 2011 lalu, yang mengatur paspor dipegang pemilik, libur sehari dalam seminggu, dan gaji serta biaya penempatan mengikuti mekanisme pasar.

Namun begitu, Pemerintah Malaysia menolak mematok gaji awal pekerja rumah tangga (PRT) asal Indonesia karena memang tidak memiliki regulasi yang mengatur upah minimum. Oleh karena itu, standar upah awal TKI PRT diserahkan kepada mekanisme pasar.

(A057/N005)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011