Pembimbing ibadah haji adalah profesi yang bonafide
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menggandeng Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam upaya meningkatkan kapasitas pembimbing ibadah haji dan umrah agar terstandar, baik dari segi wawasan, keterampilan, dan kepemimpinan.

"Kami concern dalam upaya meningkatkan kapasitas pembimbing dan profesi pembimbing ibadah haji dan umrah," ujar Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hilman mengatakan peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji menjadi salah satu program kerjanya dalam 100 hari setelah dilantik menjadi Dirjen PHU.

Maka dari itu, dalam upaya peningkatan kompetensi pembimbing haji dan umrah, Kemenag menggandeng sejumlah pihak dan melaksanakan pelatihan assesor kompetensi bidang pembimbing, pemandu dan pengantar jamaah haji dan umrah yang langsung disupervisi BNSP.

Baca juga: Kelancaran pelaksanaan umrah jadi pertimbangan penyelenggaraan haji

Baca juga: Arab Saudi cabut suspend penerbangan dari Indonesia per 1 Desember


"Pembimbing ibadah haji adalah profesi yang bonafide dan mulia. Karena itu, harus lebih profesional, ditandai dengan kapasitas dan kompetensi yang terstandar, baik dari segi wawasan, keterampilan dan kepemimpinan," ujar dia.

Hilman menjelaskan sejumlah alasan pentingnya peningkatan kapasitas pembimbing ibadah haji. Pertama, ada 5.103.375 jamaah yang mendaftar haji (waiting list). Masa tunggunya berada pada rentang 9 sampai 45 tahun.

Berdasarkan amanah UU 8 tahun 2019, pemerintah berkewajiban untuk melakukan pembinaan kepada jamaah haji semenjak mereka mendaftarkan diri. Artinya, jamaah yang telah mencapai angka lima juta tersebut harus mendapat bimbingan ibadah haji.

"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi para pembimbing Ibadah haji bagaimana mereka bisa melakukan tugas pembinaan tersebut kepada jamaah yang jumlahnya cukup besar," ujar Hilman.

Kedua, tingginya ekspektasi jamaah haji dan kemajuan teknologi menuntut para pembimbing ibadah haji dan umrah untuk melakukan pengembangan, inovasi, dan terobosan. Inovasi itu baik terkait materi manasik, teknik pelayanan, maupun penguasaan teknologi informasi yang dapat memudahkan dalam pelaksanaan bimbingan manasik haji dan umrah.

Selain itu, Ditjen PHU telah bekerja sama dengan 20 perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN) yang tersebar di 15 provinsi dalam melaksanakan program sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah agar profesional.

Menurut dia, ada sekitar 8.845 pembimbing yang telah memperoleh sertifikat pembimbing manasik haji dari Kementerian Agama. Mereka terdiri dari ASN Kementerian Agama, pembimbing penyelenggara perjalanan haji dan umrah (PPIU dan PIHK), pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU), ormas keagamaan, akademisi, dan perseorangan.

Jika dihitung rasionya berdasarkan jumlah jamaah haji dengan kuota normal, maka seorang pembimbing dapat melakukan pembinaan untuk 23 jamaah haji. Namun, rasio itu akan bertambah menjadi satu pembimbing membina 579 jamaah haji jika dihitung berdasarkan jumlah jamaah haji masuk daftar tunggu saat ini.

"Dengan kondisi seperti ini, artinya jumlah pembimbing ibadah yang ada masih kurang dan jauh dari angka ideal. Oleh karenanya kami terus mendorong agar pelaksanaan sertifikasi pembimbing ibadah haji dan umrah saat ini terus dilakukan bahkan diperkuat," kata dia.

Baca juga: Kemenag: Pemerintah telah siapkan skema pelaksanaan Haji 2022

Baca juga: Kemenag siapkan langkah strategi penyelenggaraan haji dan umrohBaca juga: Kemenag: Lampu hijau izin umrah hasil berbagai upaya pemerintah

 

Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022