Jakarta (ANTARA) - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung mengamankan tersangka S alias US yang merupakan buronan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karya Pelita, Kabupaten Bengkulu Utara.

"S alias US merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes) Desa Karya Pelita, Kecamatan Marga Sakti Sebelat, Kabupaten Bengkulu Utara pada tahun 2017 sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp400.287.193,00," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Leonard juga menerangkan bahwa Kejaksaan Agung mengamankan tersangka S alias US di Perumahan Cahaya Darussalam 2, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pengamanan tersebut, tutur Leonard, dilakukan oleh Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung karena ketika S alias US dipanggil sebagai tersangka oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara tidak datang.

Oleh karena itu, S alias US dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Tersangka S alias US diamankan setelah pencarian diintensifkan oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung," katanya.

Saat ini tersangka S alias US dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Selanjutnya tersangka akan diberangkatkan ke Bengkulu Utara pada hari Jumat (7/1) dengan mematuhi protokol kesehatan.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, pihaknya mengimbau seluruh orang yang masuk DPO kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Baca juga: Tim Tabur Kejaksaan Agung tangkap buronan kasus pidana asal NTT

Baca juga: Tim Tabur tangkap buronan Kejati Bengkulu di Jakarta

Pewarta: Putu Indah Savitri
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2022