yang bersangkutan akan diproses
Surabaya (ANTARA) - Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menyatakan pihaknya sedang menelusuri adanya dugaan vaksinasi booster ilegal di Kota Surabaya.

"Saya ingin menyampaikan pemerintah dan pihak terkait gencar vaksinasi dalam upaya menyelamatkan masyarakat. Di dalam proses ini ada orang yang tidak bertanggung jawab mengambil keuntungan diri sendiri. Pasti yang bersangkutan akan diproses secara hukum," ujarnya melalui keterangan tertulisnya, Kamis.

Ia menjelaskan sesuai prosedur operasi standar yang ada, metode vaksinasi sudah jelas yaitu ada petugasnya, ada vaksinnya, ada pendaftarannya.

Selain itu, vaksin yang diberikan pun sesuai dengan yang datang. Kalaupun ada sisa, kata Irjen Nico, harusnya vaksin tersebut didaftarkan kembali.

"Oknum ini menggunakan kesempatan untuk dirinya supaya seolah-olah semuanya sudah tervaksin. Orang-orang ini saat kami cek memang sudah divaksin," ucap dia.

Baca juga: Dinkes laporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster di Surabaya
Baca juga: LaNyalla: Penjualan vaksin COVID-19 ilegal cederai rasa kemanusiaan

Modus operandi yang digunakan sindikat tersebut adalah sisa-sisa vaksin yang ada dikumpulkan, kemudian pelaku menjual kepada orang yang membutuhkan sehingga seolah-olah itu adalah vaksin booster.

"Orang-orang itu dikelabui bahwa yang bersangkutan petugas resmi dan vaksin booster. Namun yang bersangkutan meminta uang," katanya.

"Yang pasti yang bersangkutan akan diproses," tambah mantan Kapolda Kalimantan Selatan itu.

Dia meminta semua pihak bersabar karena kepolisian tengah bekerja menyelidiki dugaan kasus tersebut.

"Yang jelas pelaku telah mencuri vaksin yang harusnya diperuntukkan buat orang untuk dirinya sendiri," tutur perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1992 tersebut.

Baca juga: IDI cabang Denpasar yakinkan tak ada vaksin booster ilegal
Baca juga: Dinkes Makassar berhasil vaksinasi 20 orang pemegang sertifikat ilegal


Sebelumnya, Dinas Kesehatan Kota Surabaya telah melaporkan dugaan sindikat jual beli vaksin booster berbayar dan ilegal ke Polrestabes setempat.

Kepala Dinkes Kota Surabaya Nanik Sukristina di Surabaya mengatakan pelaporan itu dilakukan usai terdapat salah seorang warga yang mengaku mendapatkan vaksin booster berjenis Sinovac dengan membayar Rp250 ribu.

“Saat ini, kami masih menunggu hasil penelusuran Polrestabes Surabaya," kata dia.

Baca juga: Polda Sumut tetapkan empat tersangka pelaksanaan vaksin COVID ilegal
Baca juga: Tersangka suap kegiatan vaksin COVID ilegal diancam 20 tahun penjara

 

Pewarta: Fiqih Arfani/Willy Irawan
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2022