Jakarta (ANTARA) - Ruang gerak untuk bepergian ke berbagai negara saat ini tak tertutup sepenuhnya. Anda masih bisa bepergian ke berbagai tempat, baik dengan cara mengurus sendiri maupun lewat bantuan biro perjalanan agar lebih praktis.

Munculnya corona, varian baru virus corona, membuat Anda harus tetap waspada saat bepergian ke mana pun. Di tengah pandemi dan situasi yang kerap berubah, jangan lupa untuk secara rutin memantau aturan-aturan yang berlaku di tempat yang akan Anda kunjungi.

Dikutip dari berbagai sumber, berikut adalah beberapa negara yang bisa dikunjungi saat ini.

Filipina
Wisatawan harus sudah divaksin dan menjalani tes PCR 72 jam sebelum keberangkatan bila ingin ke negara ini, juga nantinya menjalani karantina. Pada hari ketiga karantina, pengunjung harus menjalani tes usap lagi, kemudian karantina di rumah hingga hari ke-10 ketibaan. Dikutip dari Rappler pada 6 Januari 2022, Departemen Kesehatan setempat mendeteksi 29 kasus baru varian Omicron di sana, menambah jumlah kasus menjadi 43 kasus.

Baca juga: Pelancong punya pilihan baru menginap di dekat bandara

Baca juga: Danau biru di Afganistan sepi pengunjung


Maladewa
Wisatawan yang ingin ke Maladewa harus memiliki hasil tes PCR 4x24 jam sebelum keberangkatan. Wisatawan harus mengisi Traveler Health Declaration. Dikutip dari laman https://imuga.immigration.gov.mv/ethd, semua penumpang kecuali yang tiba dengan visa turis harus melakukan tes PCR antara hari ketiga dan kelima setelah tiba di Maladewa.

Dubai
Semua penumpang yang akan ke Dubai harus punya surat keterangan PCR yang menyatakan negatif COVID-19, paling lambat 72 jam sebelum keberangkatan. Dikutip dari laman maskapai Emirates, penumpang yang tiba dari Indonesia harus punya laporan RT-PCR COVID-19 yang berisi kode QR.

Turki
Orang yang sehat dan sudah mendapatkan sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal 14 hari bisa masuk ke negara tersebut. Sertifikat vaksinasi Indonesia bisa diterima di Turki, seperti disebutkan di laman Turkish Airlines. Setiap orang wajib mengenakan masker di bandara dan selama penerbangan. Pengunjung harus mengisi Formulir Informasi Penumpang, tautannya ada di laman maskapai tersebut, dalam kurun 72 jam sebelum penerbangan.

Mulai 24 Desember 2021, diumumkan bahwa pemerintah Turki memberlakukan kebijakan bebas visa bagi pelancong asal Indonesia. Para pemegang paspor biasa RI akan dibebaskan dari wajib visa untuk perjalanan ke Turki untuk pariwisata dan transit, untuk berada di Turki selama 30 hari.

Amerika Serikat
Untuk masuk ke Amerika Serikat, seseorang harus punya hasil tes negatif virus COVID-19 sehari sebelum berangkat dan punya bukti sudah mendapat dua dosis vaksinasi. Pengunjung diwajibkan mengikuti tes COVID-19 pada hari ketiga dan hari kelima setelah tiba.

Kendati demikian, Kementerian Kesehatan dalam laman resmi 1 Januari 2022 menyebut sebagian kasus omicron di Indonesia adalah pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari Arab Saudi, Turki, Uni Emirat Arab, dan Amerika Serikat. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmidzi mengimbau masyarakat untuk menahan diri tidak bepergian ke negara-negara dengan transmisi penularan Omicron tinggi.

Selain ke luar negeri, ada berbagai destinasi wisata di Nusantara yang bisa jadi pilihan untuk melepas penat. Anda bisa mengunjungi berbagai desa wisata atau mencari tempat-tempat indah belum terjamah di sekitar.

Baca juga: Teleportasi ke masa lalu di museum Ramen Shin-Yokohama

Baca juga: tiket.com resmi jual tiket MotoGP Indonesia Grand Prix 2022

Baca juga: Libur akhir tahun, penjualan tiket biro perjalanan naik 73 persen

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2022