Jakarta (ANTARA) - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menekankan pentingnya pemeriksaan rekam jejak terhadap pejabat yang dipilih untuk menempati posisi strategis demi mencegah pelaku pelanggaran HAM terpilih sebagai pimpinan sebuah instansi/lembaga.

Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti saat jumpa pers di Jakarta, Jumat, menyampaikan jika mekanisme itu tidak dijalankan pihak yang berwenang, maka mereka yang terpilih menempati posisi strategis berpotensi memiliki masalah pada masa lalu, misalnya pelanggaran HAM berat masa lalu.

KontraS pada sesi jumpa pers secara virtual, Jumat, menyoroti penunjukan Mayjen TN Untung Budiharto sebagai Panglima Kodam Jaya.

Baca juga: Luhut Binsar Pandjaitan hadiri mediasi meski Haris Azhar tidak hadir

Menurut KontraS, penunjukan itu dapat menyulitkan penyelesaian pengungkapan kebenaran dan penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu mengingat Mayjen Untung merupakan bekas anggota Tim Mawar yang terlibat kasus penculikan mahasiswa dan aktivis pada 1997-1998.

“Saya melihat di sini penempatan posisi kepada eks Tim Mawar semata-mata sebagai bentuk balas budi tanpa melihat pentingnya rekam jejak dalam pengisian posisi tersebut sehingga tidak mengindahkan sama sekali sejarah yang sebetulnya harus diselesaikan,” terang Fatia.

KontraS menyampaikan penunjukan Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menunjukkan ketidakadilan kepada keluarga korban dan melukai perasaan mereka.

Perwakilan keluarga korban penculikan, Paian Siahaan menyampaikan kekecewaannya terhadap pengangkatan eks anggota Tim Mawar sebagai Pangdam Jaya.

Baca juga: KontraS dorong kedepankan pendekatan dialog untuk tangani isu Papua

“Ini kado memprihatinkan pada awal tahun 2022. Kami diberi semacam sajian yang menyakitkan hati kami selaku korban penculikan 1997-1998,” kata Paian, orang tua salah satu korban atas nama Ucok Siahaan.

Walaupun demikian, Paian berharap Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa mempunyai komitmen membantu penyelesaian pelanggaran HAM berat masa lalu meskipun telah menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya.

“Kami ingin bertanya (kepada Panglima TNI) maksudnya seperti apa. Kalau itu (jadi) suatu jalan atau supaya dia bisa membantu menyelesaikan (masalah) penculikan ini ya kami (keluarga korban) tidak masalah,” kata Paian.

Mahkamah Militer Tinggi II dalam putusannya menyatakan Untung bersalah menculik para aktivis lewat keterlibatannya sebagai anggota Tim Mawar. Pengadilan militer tingkat pertama saat itu menghukum Untung penjara 20 bulan dan dipecat dari ABRI.

Baca juga: KontraS dorong ratifikasi OPCAT untuk jamin pencegahan penyiksaan

Namun, Untung mengajukan banding dan hasilnya ia tidak dipecat tetapi dihukum penjara 2 tahun 10 bulan.

Mayjen Untung sebelum menjabat sebagai Pangdam Jaya pernah menduduki berbagai jabatan strategis, di antaranya Waasops Kasad, Kasdam I/Bukit Barisan, Direktur Operasi dan Latihan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan di Badan SAR Nasional, Sekretaris Utama Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Staf Khusus Panglima TNI pada 2021.

Kemudian, Panglima TNI Andika Perkasa pada Januari 2022 menunjuk Mayjen Untung sebagai Pangdam Jaya menggantikan Mayjen TNI Mulyo Aji.

Penunjukan itu termuat pada Surat Keputusan Panglima Tentara Nasional Indonesia Nomor Kep/5/I/2022 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

SK itu diteken oleh Kepala Sekretariat Umum TNI Brigjen Edy Rochmatullah pada Selasa (4/1).

Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022