Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya
Jakarta (ANTARA) - Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, kepada pihak kejaksaan untuk menjalani sidang terkait kasus dugaan penipuan bermodus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

"Sudah dilakukan juga penyerahan tersangka serta barang bukti, artinya saudari OI sudah diserahkan oleh Polda Metro Jaya ke pihak kejaksaan atau tahap 2," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Kasus anak Nia Daniaty, polisi tetapkan empat tersangka baru

Dengan diserahkannya Olivia kepada jaksa, maka proses hukum dari pihak kepolisian telah tuntas dan proses hukum selanjutnya akan dilaksanakan oleh pihak kejaksaan dan pengadilan.

"Nanti dari kejaksaan yang akan berkoordinasi dengan pihak pengadilan untuk persidangannya," ujarnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Olivia Nathania sebagai tersangka dalam kasus rekrutmen CPNS fiktif pada 11 November 2021.

Baca juga: Suami Olivia Nathania mengaku tak tahu soal kasus dugaan penipuan

Penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah melalui proses gelar perkara dan polisi menemukan ada unsur pidana serta dilengkapi dengan alat bukti yang cukup.

Pihak kepolisian langsung melakukan penahanan di hari yang sama setelah polisi menetapkan Olivia sebagai tersangka dan dilakukan pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

Baca juga: Polisi periksa pengelola Gedung Bidakara terkait kasus Olivia Nathania

Olivia dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021 atas tuduhan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat, terhadap 225 orang dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp9,7 miliar.

Laporan polisi tersebut tertuang dengan laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2022