Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya menggelar dua layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, di Jakarta, Minggu. 

Berdasarkan data di akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan SIM Keliling itu hanya dibuka di dua wilayah yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat.

Untuk Jakarta Timur dibuka di Jalan Raden Inten Samping McD Duren Sawit sedangkan Jakarta Barat berlokasi di Jalan Panjang depan BJB Kebon Jeruk.

Pelayanan tersebut hanya buka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB

Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, masyarakat diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

Baca juga: Ini lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu
 

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2022