Jakarta (ANTARA) - Polisi mengungkapkan pengedar narkoba yang ditembak mati oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di Pamulang, Tangerang Selatan, dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Zulpan mengatakan, Kepolisian telah mengantongi identitas pengendali bandar tersebut dan tengah melakukan pengejaran terhadap pelaku dan pengembangan terhadap anggota tersebut.

"Masih dalam pengejaran dan pengembangan penyidik," ujarnya.

Zulpan mengatakan, Kepolisian terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kedua tersangka agar tidak membahayakan masyarakat.

"Dilakukan tembakan ke udara tiga kali tapi para tersangka tidak berhenti sehingga dilakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka UA di kaki kanan. Kemudian HM tertembak di dada hingga meninggal dunia pada saat perjalanan ke rumah sakit," ujarnya.

Baca juga: Polisi tangkap delapan warga Kampung Boncos lantaran miliki narkoba

Personel Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menembak mati pengedar sabu-sabu di Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa (4/1) pada sekitar pukul 15.45 WIB karena berupaya kabur dengan menabrak seorang perempuan pengendara motor.

Selain menabrak seorang perempuan pengendara motor, kedua tersangka juga menabrak dua unit kendaraan roda empat.

Pengedar yang tewas tersebut diketahui berinisial HM. Sedangkan rekannya yang berinisial UA (26) dilumpuhkan dengan tembakan di kaki.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti narkotika berupa sabu-sabu seberat empat kilogram yang disamarkan dalam kemasan teh.

Baca juga: Polisi temukan paket sabu asal Afrika dengan alamat tujuan palsu

Atas perbuatannya UA kini telah menyandang status tersangka dengan persangkaan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Pada kesempatan terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa mengatakan, Kepolisian akan memberikan penggantian kepada masyarakat yang menderita kerugian materi dalam kejadian tersebut.

"Untuk ibu-ibu korban tadi kita bertanggung jawab. Dalam arti semua biaya bengkel, biaya pengobatan nanti kami yang tanggung semua," kkatanya.

Ini adalah penangkapan pelaku narkoba. "Dan yang melakukan penabrakan bukan kita, tapi pelaku narkoba itu sendiri," ujar Mukti.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2022