Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meraih penghargaan sebagai Kementerian dengan Indeks Maturitas kategori tinggi, berdasarkan pengukuran dan penilaian dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Indeks Maturitas adalah tingkat kepatuhan instansi pemerintah dalam penerapan Nilai Dasar, Kode Etik, dan Kode Perilaku (NKK).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menerima penghargaan tersebut dari Ketua KASN Agus Pramusinto di kantor Kemenhub, Jakarta, Senin (10/1).

“Terima kasih atas penghargaan yang diberikan KASN kepada kami. Kami terus berkomitmen menerapkan aturan NKK guna mewujudkan ASN yang berintegritas, profesional, dan berkinerja tinggi, sehingga diharapkan akan semakin meningkatkan kualitas layanan transportasi, yang dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” kata Menhub Budi Karya dalam keterangannya yang dipantau di Jakarta, Senin.

Kemenhub berada di urutan keempat dengan penilaian indeks maturitas kategori tinggi, dari total 16 instansi pusat dan daerah yang dinilai.

Pengukuran Indeks Maturitas dinilai berdasarkan empat kriteria, yaitu penyediaan kebijakan internal; proses internalisasi, institusionalisasi, dan eksternalisasi NKK; penegakan NKK; serta kesinambungan sistem.

Baca juga: KASN sebut 12 instansi meraih kepatuhan tinggi dalam IM-NKK ASN

Sementara itu Ketua KASN Agus Pramusinto mengatakan pihaknya terus menyosialisasikan penerapan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan NKK Pegawai ASN (SINDEN), kepada instansi pusat dan daerah sebagai sarana pengukuran indeks maturitas, sesuai dengan Peraturan Ketua KASN Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengawasan terhadap Pelaksanaan NKK pegawai ASN di instansi pemerintah.

Dengan adanya aplikasi SINDEN yang berbasis digital, diharapkan akan semakin meningkatkan efektivitas dan efisiensi, serta dapat menjadi basis data pengawasan kode etik dan kode perilaku ASN.

Berdasarkan hasil pengawasan KASN dari Januari 2020 - April 2021, terdapat 2.085 kasus pelanggaran NKK ASN yang telah diproses oleh KASN.

Jenis pelanggaran yang terbanyak diantaranya netralitas ASN, perbuatan tidak menyenangkan, masalah rumah tangga, dan perbuatan sewenang-wenang.

Menurut Agus, pelanggaran tersebut dapat diminimalisir dengan menyusun peraturan kode etik dan kode perilaku secara membumi, dan menciptakan komitmen yang kuat dalam hal penerapan kode etik dan kode perilaku ASN mulai dari level pimpinan tinggi hingga staf.

Baca juga: Ketua KASN: Perubahan pola pikir pelayanan wujudkan "agile governance"

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2022