Jakarta (ANTARA) - Sejumlah berita kriminal di DKI Jakarta pada Senin (10/1), mulai dari penyanyi dangdut Velline Chu ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba hingga tersangka kekerasan anak di Jakarta Selatan terancam pidana 15 tahun penjara.

Berikut rangkuman berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali pada Selasa pagi ini.

Polisi tangkap pedangdut Velline Chu karena pakai narkoba jenis sabu

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penyanyi dangdut berinisial VU yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu adalah Velline Chu (40)

Endra Zulpan saat merilis kasus ini di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, mengatakan, pedangdut bernama asli Kustiningsih ini ditangkap bersama suaminya Budi Hartono (34), pada Sabtu (8/1), di kediamannya di Kecamatan Jatisampurna, Bekasi.

"Tersangka Budi Harianto alias BH dan Kustiningsih alias Velline Chu, mereka adalah pasangan suami istri," kata Endra Zulpan.

Baca selengkapnya

Polisi buru pemasok sabu bagi pedangdut Velline Chu

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih memburu pemasok narkotika jenis sabu bagi pedangdut Velline Chu dan suaminya, Budi Harianto (34).

"Adapun orang yang memasok atau katakanlah sebagai bandarnya kita sudah ketahui inisialnya dan saat ini masih pengejaran Satnarkoba," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin.

Baca selengkapnya

Polisi tangkap pelaku kekerasan terhadap anak di Setiabudi Jaksel

Polisi dari Kepolisian Sektor Metro Setiabudi Jakarta Selatan menangkap seorang pria berinisial EW terduga pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur di Kelurahan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta.

Kapolsek Metro Setiabudi, Komisaris Polisi Beddy Suwendy, dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Senin mengatakan, pelaku yang merupakan paman korban ditangkap pada Rabu, (6/1) sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca selengkapnya
​​​​​​​
Tersangka kekerasan anak di Setiabudi terancam pidana 15 tahun penjara

Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, telah menetapkan Edi Warman (60) sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur di kawasan Setiabudi dan terancam dipidana selama 15 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Mapolres Jakarta Selatan, Senin mengatakan, pelaku merupakan keponakan sendiri dan melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi uang senilai Rp25 ribu kepada korban.

"Barang bukti yang kami sita adalah pakaian yang dipakai tersangka, pakaian korban dan juga beberapa uang, pecahan Rp10 ribu dan Rp5 ribu dengan jumlah Rp25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Endra Zulpan.

Baca selengkapnya

​​​​​​​Pengedar narkoba di Pamulang dikendalikan oleh WNI di Malaysia
​​​​​​​
Polisi mengungkapkan pengedar narkoba yang ditembak mati oleh personel Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya di Pamulang, Tangerang Selatan, dikendalikan oleh warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia.

"Hasil interogasi penyidik bahwa mereka juga dalam mengedarkan sabu ada yang mengendalikan, seorang warga negara Indonesia yang berada di Malaysia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin.

Baca selengkapnya

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2022