Washington (ANTARA) - Perusahaan asuransi akan diminta menanggung biaya pembelian delapan alat tes mandiri virus corona per orang setiap bulan mulai Sabtu (15/1), kata pemerintahan Presiden Joe Biden. 

Ketentuan itu membuka akses lebih luas bagi warga untuk mendapatkan peralatan yang sangat dicari itu saat Amerika Serikat bergulat mengatasi lonjakan kasus virus corona.  

Gedung Putih juga mengatakan pada Senin (10/1) bahwa tidak ada batasan jumlah tes COVID-19, termasuk tes mandiri, yang harus ditanggung oleh perusahaan asuransi jika perusahaan itu diperintah atau dikelola oleh penyedia layanan kesehatan.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari upaya Presiden Biden untuk membuat pengujian lebih tersedia di AS di tengah lonjakan kasus virus corona akibat varian Omicron yang sangat menular.

Dalam pidatonya pada Desember, Biden menguraikan rencana untuk mendistribusikan 500 juta alat tes mandiri virus corona dan mendirikan tempat pengujian baru yang disediakan pemerintah pusat.

Jumlah tersebut menambah 20.000 tempat tes yang sudah ada.

Namun, para ahli mengecam pengumuman itu sebagai "sedikit terlambat" di tengah kekurangan pengujian secara nasional.

Baca juga: AS rampungkan pembelian alat tes COVID untuk didistribusikan gratis

Sekretaris Pers Gedung Putih Jen Psaki mengatakan pada Senin bahwa akhir bulan ini warga Amerika seharusnya sudah dapat memesan tes secara daring.

Ia menyebutkan bahwa semua kontrak untuk tes cepat harus sudah diberikan selama dua minggu ke depan. Kontrak pertama telah ditandatangani minggu lalu.

Di bawah rencana cakupan perusahaan asuransi yang diumumkan pada Senin, pemerintahan itu mengatakan bahwa perusahaan asuransi tetap diharuskan untuk mengganti biaya alat tes yang dibeli oleh konsumen di luar jaringan perusahaan itu, dengan tarif hingga 12 dolar AS (Rp170 ribu) per tes per orang.

Belum jelas insentif apa yang ditawarkan kepada perusahaan asuransi untuk menyetujui rencana tersebut. Departemen Kesehatan dan Layanan Kemanusiaan belum menanggapi permintaan komentar.

Sumber: Reuters

Baca juga: AS catat 1,1 juta kasus COVID dalam sehari, pecahkan rekor global

Baca juga: AS izinkan penggunaan obat antibodi COVID-19 buatan AstraZeneca


 

Pemerintah tetapkan batas harga tes PCR tertinggi Rp275 ribu

Penerjemah: Mulyo Sunyoto
Editor: Tia Mutiasari
Copyright © ANTARA 2022