Jakarta (ANTARA) - Ketua Bidang Rekrutmen Hakim Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah mengatakan seleksi kualitas yang dilakukan oleh lembaganya untuk mengukur penguasaan keilmuan para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung (MA).

"Termasuk mengukur sejauh mana keahlian calon hakim agung, terutama dalam kompetensi teknis," kata Siti Nurdjanah melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Hakim agung adalah profesi yang mulia. Oleh karena itu, memilih calon hakim agung harus mempertimbangkan kecakapan dan kepandaian calon, terutama dalam memutus perkara yang bernilai keadilan, kata Nurdjanah.

Seleksi kualitas dilakukan melalui www.exam.komisiyudisial.go.id. dengan materi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan tes objektif.

Baca juga: Sebanyak 128 calon hakim agung lolos seleksi administrasi

Senada dengan itu, Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata memastikan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA Tahun 2021/2022 dilakukan secara transparan, terbuka dan objektif.

Dengan demikian, sambung dia, KY dapat menjaring para calon hakim agung dan calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA yang profesional dan berintegritas.

"KY berkomitmen menyiapkan seluruh tahapan seleksi secara cermat dan matang untuk mendapatkan hakim agung yang kredibel, kompeten, berintegritas, dan memiliki kapasitas kenegarawanan yang tinggi," kata Mukti.

Seleksi tersebut untuk mencari delapan posisi calon hakim agung yang dibutuhkan MA dengan rincian satu orang di kamar perdata, empat orang di kamar pidana, satu orang untuk kamar agama dan dua untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Selain itu, juga dibutuhkan tiga orang untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi di MA.

Baca juga: KY terima 136 pendaftar calon Hakim Agung

Baca juga: KY sebut ada peningkatan pendaftar calon hakim agung saat pandemi

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2022