Jakarta (ANTARA) - Regulator telekomunikasi Korea Selatan mengatakan Apple sudah mengajukan rencana sistem pembayaran dari pihak ketiga untuk App Store.

Korea Communication Commission (KCC), dikutip dari Reuters, Selasa, sudah meminta Apple dan Alphabet Inc untuk mengajukan rencana kepatuhan terhadap undang-undang baru, yang berlaku Agustus tahun kemarin.

Menurut KCC, sistem pembayaran yang diajukan Apple ini dengan biaya layanan yang lebih rendah dibandingkan komisi 30 persen yang saat ini berlaku.

Apple dalam keterangan tertulis mengatakan mereka menghormati undang-undang di Korea Selatan.

"Kami menantikan untuk bekerja sama dengan KCC dan komunitas pengembang kami untuk solusi yang bisa menguntungkan pengguna Korea kami," kata Apple.

Google pada November lalu mengumumkan rencana mereka memberikan alternatif pembayaran di Korea Selatan.


Baca juga: iPhone SE 2022 5G diperkirakan meluncur Maret

Baca juga: App Store raup Rp3.715 triliun sejak diluncurkan tahun 2008

Baca juga: Apple belum ingin ikut arus metaverse

Penerjemah: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2022