Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga mengatakan masih adanya isu terkait penetapan upah minimum provinsi oleh pemerintah daerah dapat memberikan dampak kepada hubungan industrial.

Ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta pada Selasa, Andi mengatakan bahwa dengan adanya isu terkait penetapan upah minimum berpotensi menimbulkan disharmoni antara pekerja dan pengusaha.

"Artinya nanti bisa saja teman-teman pekerja menuntut kenaikan upah 5,1 persen. Di sisi lain dengan ditetapkannya upah itu pihak pengusaha bisa beralasan akan mengurangi pekerjanya. Kalau dikurangi pekerjanya akan menimbulkan pengangguran baru," jelasnya.

Terkait isu tersebut, dia mendorong para pemangku kepentingan untuk mempertimbangkan kondisi pandemi saat ini dengan keadaan ekonomi yang belum sepenuhnya mengalami pemulihan.

Dia secara khusus menyoroti yang terjadi di DKI Jakarta yang telah menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022 yang resmi menaikkan UMP sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.

Angka itu memperlihatkan kenaikan dari keputusan sebelumnya untuk kenaikan UMP sebesar 0,85 persen atau Rp37.749.

Baca juga: Pengusaha terdampak COVID-19 wajib lampirkan laba-rugi soal UMP 2022

Baca juga: Pemprov DKI: UMP 2022 sudah final


Terkait keputusan tersebut, para pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta mengatakan akan menggugat kebijakan revisi itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Andi mengatakan selain menimbulkan polemik, isu terkait penetapan UMP itu juga bisa mendorong perusahaan untuk berpindah ke luar Jakarta dengan upah yang tidak sebesar wilayah Ibu Kota.

"Maka itu ini menimbulkan kegaduhan baru, menurut saya, di tahun 2022 dalam kaitan hubungan industrial di Tanah Air," jelasnya.

Sebelumnya dalam pernyataan pada awal Januari 2022, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mengimbau kembali kepada para gubernur untuk mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan terkait penetapan UMP maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

"Terhadap Gubernur yang menetapkan UMP tahun 2022 tidak sesuai dengan formula PP Nomor 36 Tahun 2021, Menaker telah menyurati masing-masing Gubernur dimaksud agar menyesuaikan penetapan Upah Minimum tahun 2022 dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri dalam keterangan resmi pada Sabtu (1/1).

Baca juga: Soal UMP, pengusaha minta Mendagri-Menaker beri sanksi Gubernur DKI

Baca juga: Menaker tegaskan aturan upah turunan UU Cipta Kerja masih berlaku

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2022