Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi kredit macet pembelian ruko di Bank Mandiri Cabang Merr Surabaya.

Kajari Tanjung Perak I Ketut Kasna Dedi di Surabaya, Selasa, mengatakan mereka adalah EK selaku debitur KPR Bank Mandiri, AR selaku "sales marketing" KPR Bank Mandiri, sderta NH dan IS selaku "surveyor".

"Modusnya adalah menggunakan dokumen yang tidak benar dalam permohonan KPR, tersangka EK dibantu tersangka AR, NH, dan IS sehingga permohonannya dicairkan oleh Bank Mandiri sebesar Rp3,5 miliar," kata dia.

Baca juga: Kejari Perak musnahkan barang bukti kejahatan Januari-Maret 2021

Ia mengatakan setelah mengajukan permohonan dan dicairkan pada 28 Juni 2018, kreditnya macet karena tidak dibayar sama sekali oleh debitur (EK) yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,5 miliar.

Terhadap perkara ini, terang Kasna, penyidik melakukan penahanan terhadap empat tersangka.

"Hari ini kami melakukan penahanan terhadap tersangka EK dan AR. Ini merupakan lanjutan dari penahanan sebelumnya pada Kamis, tanggal 6 Januari 2021, atas tersangka NH dan IS," ujarnya.

Baca juga: Tiga legislator Surabaya mangkir dari panggilan Kejari Tanjung Perak
Baca juga: Legislator Golkar Surabaya Binti Rochmah ditahan


"Penahanan kami lakukan karena khawatir tersangka tidak kooperatif, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama," kata Kasna.

Untuk diketahui, EK dibekuk di sebuah warung kopi depan Kampus Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Jalan Lontar, Lakarsantri, Surabaya. Pria yang pernah mendekam di penjara dalam kasus penipuan pada 2019 itu pasrah saat Tim Intelijen dan Penyidik Pidana Khusus Kejari Tanjung Perak Surabaya menghampirinya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 Juncto UU Nomor 20/2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2022