Menakertrans sebaiknya terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI.
Jakarta (ANTARA News) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Heru Lelono mengatakan tidak adanya pemberitahuan hasil pengadilan Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia dalam kasus TKW Ruyati menunjukkan kurang baiknya itikad negeri kerajaan itu terhadap persahabatan kedua negara.

"Mungkin dengan moratorium pengiriman TKI khusus pramuwisma dari Indonesia, keadaan bisa menjadi baik, sambil memperbaiki tatacara dan aturan yang disepakati dengan lebih jelas," kata Heru kepada ANTARA News.com, Jakarta, Senin.

Diluar itu, kata Heru menambahkan, apabila para perusahaan pengirim TKI tidak meningkatkan kualitas dengan menyusun perjanjian yang lebih baik, maka kejadian yang dialami Ruyati bisa saja terulang lagi.

"Menakertrans sebaiknya terus melakukan pembinaan dan penetapan kebijakan aturan yang lebih ketat kepada perusahaan pengirim TKI. Selain menetapkan aturan, evaluasi dan pengawasan rutin harus dilakukan kepada mereka. Melemahnya pengawasan akan melahirkan masalah baru, bahkan korban yang tidak perlu," katanya.

Hal ini sangat diperlukan, karena bukan pemerintah yang mengirim TKI, namun perusahaan-perusahaan penyalur tenaga kerja, kata dia.

Persyaratan dan pendidikan awal kepada para TKI harus menjadi kewajiban dan tanggung jawab perusahaan pengirim, ujar Heru.

"Setelah TKI bekerja di luar negeri pun, perusahaan tidak boleh lepas tanggungjawab dan hanya berpikir menerima bagian pendapatannya saja," tambahnya.

Masalah hukum yang menimpa para TKI yang mereka kirim, juga harus menjadi bagian dari tanggungjawab perusahaan pengirim tenaga kerja.

"Termasuk memberikan penjelasan dan pemahaman kepada para TKI terhadap aturan, norma, dan hukum di negara yang dituju. Undang-Undang dan aturan hukum negara setempat belum tentu sama dengan di Indonesia," kata dia.

Menurut Heru, pengiriman TKI ini adalah bisnis perusahaan pengirim TKI, sementara pemerintah adalah pembuat aturan untuk itu.

"Oleh karenanya, Menakertrans sudah sewajarnya memperketat aturan, kewajiban, dan tanggungjawab perusahaan pengirim - termasuk pengawasannya," kata Heru.

Ia juga menambahkan, seperti yang  disampaikan SBY dalam acara ILO di Jenewa, Indonesia minta kepada negara-negara yang menerima TKI harus ikut memberikan perlindungan kepada mereka.

"Kematian Ruyati membawa duka kita semua. Namun kematiannya lebih menjadi sia-sia, apabila kita sibuk mencari kambing hitam. Kita perlu menetapkan langkah yang lebih tepat. Pemerintah tidak boleh melarang warganegaranya bekerja apa saja dan di mana saja. Negara harus melindungi mereka dengan aturan yang tepat. Namun pekerja juga harus mentaati aturan dan hukum yang berlaku dinegara tujuan," demikian Heru Lelono. (zul)


(ANTARA)

Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2011